AJA NOVI SARIRAH. PERBEDAAN PROSESI ADAT PERKAWINAN KETURUNAN SAID DENGAN MASYARAKAT BIASA DI KABUPATEN NAGAN RAYA. Banda Aceh : Fakultas FKIP Universitas Syiah Kuala, 2015

Abstrak

Abstrak kata kunci: perbedaan, adat perkawinan, keturunan said, masyarakat biasa. penelitian ini berjudul “perbedaan prosesi adat perkawinan keturunan said dengan masyarakat biasa di kabupaten nagan raya” dengan mengangkat masalah tentang bagaimana prosesi adat perkawinan keturunan said dan masyarakat biasa di kecamatan kuala kabupaten nagan raya, serta bagaimana perbedaan antara perkawinan keturunan said dengan masyarakat biasa di kecamatan kuala kabupaten nagan raya. tujuan dalam penelitian ini yaitu mendeskripsikan prosesi adat perkawinan keturunan said dan masyarakat biasa di kecamatan kuala kabupaten nagan raya, serta mendeskripsikan perbedaan antara perkawinan keturunan said dengan masyarakat biasa di kecamatan kuala kabupaten nagan raya. pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, jenis penelitian yang digunakan yaitu deskriptif. subjek dalam penelitian ini adalah tokoh-tokoh adat, masyarakat yang mengerti tentang perbedaan prosesi adat perkawinan keturunan said

Baca Juga : PERNIKAHAN LINTAS ETNIS DAN PERGESERAN PROSESI ADAT PERKAWINAN DALAM MASYARAKAT MELAYU DELI DI DESA PERCUT KECAMATAN PERCUT SEI TUAN KABUPATEN DELI SERDANG (Muhammad Syawali, 2017) ,

Baca Juga : PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PERKAWINAN LINTAS BUDAYA DI DESA SERBAJADI KECAMATAN DARUL MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA (Eli Triyana, 2019) ,

ngan masyarakat biasa di kabupaten nagan raya. objek dalam penelitian ini adalah perbedaan prosesi adat perkawinan keturunan said dan masyarakat biasa. pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dokumentasi. teknik analisis data dengan reduksi, display, dan verifikasi. hasil penelitian menunjukkan pada prosesi adat perkawinan keturunan said yang dilaksanakan adalah cah ret, meulakee, duek pakat, jakba tanda, pajoh bu tuha, boh gaca, peusijuk, meugatieb, uroe seumano, intat linto, tueng dara baroe dan prosesi adat perkawinan masyarakat biasa yang dilaksanakan yaitu meulakee, duek pakat, jakba tanda, pajoh bu tuha, boh gaca, uroe seumano, meugatieb, intat linto dan tueng dara baroe. perbedaan prosesi adat perkawinan keturunan said dengan masyarakat biasa adalah di dalam prosesi-prosesi yang dilakukan yaitu cah ret, duek pakat, uroe seumano, intat linto, tueng dara

Tulisan yang relevan

FUNGSI DAN BENTUK PENYAJIAN ALAT MUSIK CANANG DALAM PROSESI ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT GAYO DI KABUPATEN ACEH TENGAH (Nurul Fitriah, 2018) ,

PENGARUH AKULTURASI MASYARAKAT PENDATANG DENGAN MASYARAKAT SETEMPAT DALAM PROSES UPACARA PERKAWINAN ADAT GAYO (STUDI KOMUNIKASI ANTARBUDAYA PADA MASYARAKAT KEMUKIMAN BEBESEN KECAMATAN BEBESEN, KABUPATEN ACEH TENGAH) (Syahri Afrizal, 2020) ,

PERGESERAN PROSESI ADAT PERKAWINAN PADA MASYRAKAT GAYO LUES (Surayani, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi