//
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II B LANGSA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | IRHAM MAULANA - Personal Name |
---|---|
Subject | NARCOTICS SUBSTANCE ABUSE |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2015 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK IRHAM MAULANA, 2015 TINDAK PIDANA MENGEDARKAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIB LANGSA FAKULTAS HUKUM UNSYIAH (v,52). pp. table. bibl MAHFUD, S.H, LL.M. Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyatakan bahwa Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Meskipun Pemerintah sedang gencar memberantas peredaran narkotika dan sudah ada aturan hukum, namun masih saja terjadi peredaran narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Langsa Tujuan penulisan Skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya peredaran Narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Langsa, lalu Modus operandi terjadinya peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Langsa, dan upaya penanggulangan peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Langsa Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya peredaran Narkotika di Lembaga pemasyarakatan Klas II B Langsa yakni sarana dan prasarana yang kurang memadai, Sumber Daya dari petugas Lapas yang masih kurang. modus operandi terjadinya peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Langsa yaitu Barang haram itu masuk melalui Tamu yang berkunjung ke dalam Lapas yang diselipkan biasanya didalam Nasi bungkus lalu ada juga didalam botol minyak rambut. Upaya Penaggulanga Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Langsa yakni dengan cara Preventif dengan melakukan pemeriksaan di pintu masuk dan Represif dengan melakukan penindakan terhadap pelaku, Disarankan kepada Kementerian Hukum dan HAM Meminta kepada Pemerintah anggaran dana yang lebih banyak untuk Lapas agar mencukupi Sarana dan Prasarana yang memadai, memperdulikan kesejahteraan Pegawai Lapas dan kepada Lapas agar memperketat pengamanan pada tamu yang berkunjung. Menambah sumber daya penjaga wanita di pintu penjagaan. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA MENGEDARKAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II B TEBING TINGGI (Thomi Novian, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |