IRHAM MAULANA. TINDAK PIDANA MENGEDARKAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II B LANGSA. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2015

Abstrak

Abstrak irham maulana, 2015 tindak pidana mengedarkan narkotika di lembaga pemasyarakatan klas iib langsa fakultas hukum unsyiah (v,52). pp. table. bibl mahfud, s.h, ll.m. pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan i, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). meskipun pemerintah sedang gencar memberantas peredaran narkotika dan sudah ada aturan hukum, namun masih saja terjadi peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan klas ii b langsa tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab

Baca Juga : TINDAK PIDANA MENGEDARKAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II B TEBING TINGGI (Thomi Novian, 2016) ,

Baca Juga : PENGARUH PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA PENGEDAR NARKOTIKA DITINJAU DARI PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN (PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A BANDA ACEH) (Willy mirza, 2016) ,

inya peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan klas ii b langsa, lalu modus operandi terjadinya peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan klas ii b langsa, dan upaya penanggulangan peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan klas ii b langsa untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan klas ii b langsa yakni sarana dan prasarana yang kurang memadai, sumber daya dari petugas lapas yang masih kurang. modus operandi terjadinya peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan klas ii b langsa yaitu barang haram itu masuk melalui tamu yang berkunjung ke dalam lapas yang diselipkan biasanya didalam nasi bungkus lalu ada juga didalam botol minyak rambut. upaya penaggulanga peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan klas ii b langsa yakni dengan cara preventif dengan melakukan pemeriksaan di pintu masuk dan represif dengan melakukan penindakan terhadap pelaku, disarankan kepada kementerian hukum dan ham meminta kepada pemerintah anggaran dana yang lebih banyak untuk lapas agar mencukupi sarana dan prasarana yang memadai, memperdulikan kesejahteraan pegawai lapas dan kepada lapas agar memperketat pengamanan pada tamu yang berkunjung. menambah sumber daya penjaga wanita di pintu penjagaan.

Tulisan yang relevan

PEMENUHAN HAK KESEHATAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS III LANGSA (Nazaryadi, 2017) ,

PENJATUHAN PIDANA DENDA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (BAKHTIAR, 2018) ,

PEMENUHAN HAK NARAPIDANA WANITA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN WANITA KLAS III SIGLI (Mutia Sari, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi