//

KEWENANGAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN DALAM PELANTIKAN CALON ANGGOTA DPRA YANG TERSANGKUT KASUS HUKUM

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RAHMAT NASRULLAH - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK RAHMAT NASRULLAH, 2015 KEWENANGAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN DALAM PELANTIKAN CALON ANGGOTA DPRA YANG TERSANGKUT KASUS HUKUM Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,51) pp., bibl. (Zahratul Idami, S.H., M.Hum.) Sebagai pelaksana Pemilu pada tingkat Provinsi. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan tugas sesuai program dan jadwal yang telah ditetapkan dan juga melaksanakan tugas atau wewenang lain yang dilimpahkan oleh KPU, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 (1) huruf o Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Namun, permasalahan yang timbul ialah, KIP Aceh tidak sepenuhnya melaksanakan isi dari Surat Edaran KPU Nomor 1570/KPU/IX/2014 perihal penundaan pelantikan anggota DPRA. Berdasarkan isi Surat Edaran KPU pada angka 1, KIP diminta untuk melaporkan hasil koordinasi bersama Bawaslu dan Kejati kepada Kemendagri.Tetapi hal itu tidak dilakukan oleh KIP Aceh Tujuan penulisan skripsi ini menjelaskan tentang pelaksanaan kewenangan Komisi Independen Pemilihan berdasarkan Surat Edaran KPU dalam pelantikan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang tersangkut kasus hukum, kemudian menjelaskan mengenai kekuatan hukum dari suatu Surat Edaran. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mewawancarai pihak yang terkait sebagai subjek penelitian. Kemudian data yang terkumpul disusun dan dianalisis dengan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian. Dalam pelaksanaan kewenangannya sesuai dengan Surat Edaran KPU, KIP memang telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan Kejati sebagaimana diperintahkan oleh KPU pada butir 2 dari isi surat tersebut, tetapi KIP tidak melaporkan hasil koordinasi kepada Kemendagri sebagaimana diperintahkan dalam Surat Edaran pada Butir 1. Dengan alasan KIP tidak memiliki cukup waktu untuk melaksanakan isi dari Surat Edaran tersebut, sehingga pelaksanaannya tidak maksimal. Surat Edaran merupakan kebijakan yang diambil oleh KPU, dikarenakan tidak ada Undang-Undang yang mengatur mengenai penundaan pelantikan calon anggota legislatif pemenang pemilu. Dalam artian, setiap lembaga negara mempunyai kewenangan diskresi untuk memungkinkan lembaga tersebut mengeluarkan Surat Edaran, tetapi Surat Edaran tidak memiliki kekutan hukum, karena Surat Edaran bersifat pemberitahuan, penjelasan atau petunjuk cara melaksanakan suatu hal yang dianggap penting dan mendesak. Seharusnya KIP melaksananakan sepenuhnya isi dari Surat Edaran tersebut dan memaksimalkan waktu yang tersedia, sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan pada masyarakat. Dan juga agar dibuat suatu peraturan mengenai penundaan pelantikan calon anggota legislatif yang tersangkut kasus hukum, agar tercipta parlemen suatu yang bersih.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DALAM PENGANGKATAN KEMBALI MALIK MAHMUD AL-HAYTAR SEBAGAI WALI NANGGROE PERIODE 2018-2023 (ELIZA RAHAYU PRATAMA, 2019)

KEWENANGAN PENETAPAN BAKAL CALON ANGGOTA LEGISLATIF WILAYAH DAERAH PEMILIHAN DI ACEH (Amzar Ardiyansyah, 2020)

KONFLIK ELIT POLITIK DALAM PEMILUKADA ACEH 2012 (SUATU ANALISA KRITIS TERHADAP CALON PERSEORANGAN) (Teuku Hafas Hafizie, 2020)

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KAPABILITAS ANGGOTA DPRA DALAM PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH (APBA) (ASRUL HADI MUHIDDIN, 2014)

PERILAKU PEMILIH PEMULA TERHADAP PEMILIHAN ANGGOTA LEGISLATIF MUDA PADA PILEG 2014 DI ACEH (STUDI KASUS DAPIL ACEH 1 : BANDA ACEH, SABANG, ACEH BESAR) (Husniyana. Z, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy