//

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK YANG DIJUAL SECARA ONLINE DI KOTA BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MONARISA SALSABILLA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK MONARISA SALSABILLA 2015 PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK YANG DIJUAL SECARA ONLINE DI KOTA BANDA ACEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA (v, 52p) pp., bibl. T.HAFLISYAH, S.H., M.Hum Dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha diwajibkan untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap terhadap produk atau jasa yang ditawarkannya. Namun pada kenyataannya, masih ada pelaku usaha yang tidak memberikan informasi yang jelas dan lengkap terhadap produk kosmetik yang dijual secara online. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan jual beli secara online, bentuk perlindungan konsumen terhadap jual beli kosmetik secara online, upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan konsumen terhadap produk kosmetik yang tidak terdaftar. Sesuai dengan bahan data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan maka penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan gejala yang terjadi di masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, yaitu data yang sudah diperoleh kemudian disusun untuk memperoleh kejelasan masalah yang akan diteliti. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwadalam transaksi jual beli secara online ada empat tahap, yaitu: penawaran suatu produk, penerimaan yang dapat dilakukan sesuai penawaran, pembayaran yang dilakukan dengan mentransfer via anjungan tunai mandiri (ATM), dan pengiriman barang. Bentuk perlindungan konsumen yang diberikan oleh undang-undang dengan adanya sanksi administratif dan sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang mengalami kerugian dapat memberikan pengaduan kepada pihak yang terkait seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM ) dan Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA). Disarankan kepada pelaku usaha untuk dapat mencantumkan notifikasi pada produk kosmetik yang diperjualbelikan agar memudahkan konsumen untuk dapat membedakan produk legal dan produk illegal, kepada konsumen diharapkan untuk dapat teliti sebelum menggunakan suatu produk kosmetik agar dapat terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK INFORMASI TERHADAP BUKU YANG DIJUAL OLEH PELAKU USAHA ONLINE (MUHAMMAD IKHSAN RIZKY ZULKARNAIN, 2018)

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN KOSMETIK YANG TIDAK TERDAFTAR PADA BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (BPOM) (MELVI SALSABIL AZRIANDA, 2016)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENDISTRIBUSIAN SEDIAAN FARMASI BERUPA OBAT PEMUTIH DAN KOSMETIK TIDAK IZIN EDAR YANG DIJUAL BEBAS (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (M RAJA AQSA MUFTI, 2019)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMENATAS PENGGUNAAAN KOSMETIK KRIM PEMUTIH BERBAHAYA (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BAITURRAHMAN, BANDA ACEH) (SYARIFAH SAFFANAH, 2018)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENJUALAN PRODUK OBRAL MENGGUNAKAN PRINSIP LOSS LEADER (HARGA UMPAN) (SRI NOVIANI, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy