//

TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK, BAHANRNBERACUN, SERTA SETRUM BERDASARKAN PERATURAN DAERAHRNKABUPATEN ACEH TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANGRNPENGELOLAAN DANAU LAUT TAWAR DAN SUMBER DAYA HAYATIRNPERIKANAN

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang NOVI YANTI - Personal Name

Abstrak/Catatan

Dalam Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 tahun 1999 Tentang Pengelolaan Danau Laut Tawar dan Sumber Daya Hayati Perikanan menyatakan bahwa “ Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama – lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp.5.000.000,- (lima Juta Rupiah). Namun dalam kenyataannya masyarakat masih ada yang melakukan suatu pelanggaran penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dan dan bahan beracun. Skripsi bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana menggunakan bahan peledak bahan beracun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun1999 Tentang Pengelolaan Danau Laut Tawar dan Sumber Daya Hayati Perikanan, untuk menjelaskan upaya penanggulangan tindak pidana berdasarkan ketentuan yang di atur dalam peraturan daerah kabupaten aceh tengah. Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan dan deskriptis analisis. Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan faktor penyebab pelaku menggunakan bahan peledak, bahan beracun, serta setrum yaitu Faktor ekonomi, Faktor kepatuhan hukum, Faktor persaingan usaha, Faktor kukurangnya kesadaran hukum, Faktor penegak hukum yang tidak tegas, Faktor kurangnya pengawasan. Penyidik dan aparat penegak hukum melakukan penertiban, memberikan teguran dan melakukan penyuluhan terhadap pelaku pelanggaran. Disarankan kepada pemerintah agar melakukan upaya advokasi kepada masyarakat tentang peraturan yang mewajibkan setiap orang memelihara, mencegah, serta menanggulangi kerusakan, pencemaran dan tindakan-tindakan yang dapat merubah fisik danau laut tawar. Disarankan kepada pelaku penangkap hendaknya tidak mementingkan kepentingan pribadinya. Disarankan agar aparat penegak hukum untuk lebih tegas dalam penertiban pelanggaran. Disarankan kepada pemerintah untuk mendirikan polsek di sekitar wilayah danau laut tawar yang bertujuan untuk memantau penangkap ikan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TAMAN REKREASI AIR DI DANAU LAUT TAWAR (Muslim Fernandez, 2014)

GAMBARAN KADAR LEMAK IKAN DEPIK (RASBORA TAWARENSIS) DI KABUPATEN ACEH TENGAH (SYAHRIN NOVIA,SKH, 2014)

TINDAK PIDANA PENGGUNAAN BAHAN PELEDAK DALAM PENANGKAPAN IKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Muhammad Haris, 2017)

PERANCANGAN HOTEL RESORT DANAU LAUT TAWAR (Miskal Tirmiara, 2017)

KEPADATAN POPULASI DAN POLA PENYEBARAN KERANG AIR TAWAR (ANODONTA WOODIANA) DI ZONA LITORAL DANAU LAUT TAWAR KAWASAN KECAMATAN LUT TAWAR KABUPATEN ACEH TENGAH (Rianita, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy