//
TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK, BAHANRNBERACUN, SERTA SETRUM BERDASARKAN PERATURAN DAERAHRNKABUPATEN ACEH TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANGRNPENGELOLAAN DANAU LAUT TAWAR DAN SUMBER DAYA HAYATIRNPERIKANAN |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | NOVI YANTI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Dalam Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 tahun 1999 Tentang Pengelolaan Danau Laut Tawar dan Sumber Daya Hayati Perikanan menyatakan bahwa “ Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama – lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp.5.000.000,- (lima Juta Rupiah). Namun dalam kenyataannya masyarakat masih ada yang melakukan suatu pelanggaran penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dan dan bahan beracun. Skripsi bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana menggunakan bahan peledak bahan beracun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun1999 Tentang Pengelolaan Danau Laut Tawar dan Sumber Daya Hayati Perikanan, untuk menjelaskan upaya penanggulangan tindak pidana berdasarkan ketentuan yang di atur dalam peraturan daerah kabupaten aceh tengah. Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan dan deskriptis analisis. Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan faktor penyebab pelaku menggunakan bahan peledak, bahan beracun, serta setrum yaitu Faktor ekonomi, Faktor kepatuhan hukum, Faktor persaingan usaha, Faktor kukurangnya kesadaran hukum, Faktor penegak hukum yang tidak tegas, Faktor kurangnya pengawasan. Penyidik dan aparat penegak hukum melakukan penertiban, memberikan teguran dan melakukan penyuluhan terhadap pelaku pelanggaran. Disarankan kepada pemerintah agar melakukan upaya advokasi kepada masyarakat tentang peraturan yang mewajibkan setiap orang memelihara, mencegah, serta menanggulangi kerusakan, pencemaran dan tindakan-tindakan yang dapat merubah fisik danau laut tawar. Disarankan kepada pelaku penangkap hendaknya tidak mementingkan kepentingan pribadinya. Disarankan agar aparat penegak hukum untuk lebih tegas dalam penertiban pelanggaran. Disarankan kepada pemerintah untuk mendirikan polsek di sekitar wilayah danau laut tawar yang bertujuan untuk memantau penangkap ikan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TAMAN REKREASI AIR DI DANAU LAUT TAWAR (Muslim Fernandez, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |