//
PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAHRNKARENA CACAT ADMINISTRASIRN( KAJIAN TERHADAP KEPUTUSAN KAKANWIL BPN PROVINSI ACEHRNNOMOR: 04/KEP-PBT/BPN.11/2013 DAN NOMOR 05/KEP-PBT/BPN.11/2013) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MILA HAYATI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK MILA HAYATI : 2015 PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH KARENA CACAT ADMINISTRATIF ( Kajian Terhadap Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Aceh Nomor: 04/Kep-Pbt/BPN.11/2013 dan Nomor 05/Kep-Pbt/BPN.11/2013) (vi,70) pp., bibl., Tabl. CUT ERA FITRIYENI, S.H., M.Kn Pasal 19 UUPA Ayat (1), menyebutkan untuk menjamin kepastian hukum, oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pendaftaran tanah merupakan diterbitkannya sertipikat hak atas tanah. Meskipun sudah memiliki alat pembuktian yang kuat, namun terkadang masih terjadi sengketa pertanahan yang berakibat dilakukan pembatalan sertipikat hak milik atas tanah, hal ini dimungkinkan dengan adanya Peraturan Kepala BPN No 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Salah satu sebab pembatalan sertipikat tersebut adalah karena cacat administrasi, sehingga terhadap pemegang hak yang telah dibatalkan hak secara nyata tidak lagi menguasai tanah tersebut. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui sebab-sebab sertifikat yang sudah berkekuatan hukum dapat dibatalkan karena cacat administrasi, untuk mengetahui prosedur pelaksanaan pembatalan sertipikat hak milik atas tanah pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, dan untuk mengetahui kedudukan sertipikat Hak Milik dalam menjamin kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang dilakukan dengan 2 cara yaitu penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel, tulisan-tulisan ilmiah yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti, dan penelitian lapangan yang dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai para responden dan informan yang terlibat dalam masalah yang diteliti, dan Berdasarkan hasil penelitian ini, bahwa sebab-sebab sertipikat yang sudah berkekuatan hukum dapat dibatalkan karena cacat administrasi dikarenakan kesalahan dalam penetapan subjek penerima hak dan terdapat tumpang tindih hak atas tanah karena kesalahan proses, yang sebenarnya diproses melalui pemisahan bukan proses pendaftaran pertama kali. Pelaksanaan pembatalan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, dalam tahapannya tidak dilaksanakan penelitian lapangan, gelar kasus, dan risalah pengolahan data. Dalam kata lain Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh langsung pada tahapan penyusunan surat keputusan pembatalan hak milik atas tanah pada kasus kedua tersebut, hal ini belum sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011. Kedudukan sertipikat Hak Milik dalam menjamin kepastian hukum adalah sebagai alat bukti yang kuat, selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain. Disarankan kepada BPN agar dapat mengambil langkah yang tepat dan efektif dalam penyelesaian kasus pertanahan dapat bertindak sebagai seorang mediator atau penengah dalam penyelesaian masalah hendaknya dapat berperan dengan baik dan tidak memihak, serta dalam pelaksanaan penyelesaian suatu kasus harus sesuai prosedur dengan peraturan yang berlaku. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAHRNSYAR’IYAH BANDA ACEH NOMORRNPERKARA 27/PDT.G/2013/MS-BNARNTENTANG PERMOHONAN PEMBATALANRNHIBAH (AQRA RIZPADILLAH CHEMA, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |