//
PENINGKATAN ANGKA PERCERAIAN DI KABUPATEN PIDIE RN(SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | hendri pratama - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK HENDRI PRATAMA 2015 PENINGKATAN ANGKA PERCERAIAN DI KABUPATEN PIDIE (Suatu Penelitian di Mahkamah Syar’iyah Sigli) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA (v,68,pp,table,bibl,app,) ZULKIFLI ARIEF, S.H. Setiap tahun semakin menunjukkan peningkatan angka perceraian di wilayah kabupaten Pidie terutama kasus cerai gugat yang banyak terjadi. Hal ini bertentangan dengan asas mempersulit terjadinya perceraian ialah perbuatannya dibenci oleh Allah Karena tidak diridoi Allah meskipun dihalalkan. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi peningkatan angka perceraian. Untuk mengetahui pelaksanaan cerai gugat dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap perlindunganhak anak dan isteri setelah cerai. Untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi angka perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian hukumdeskriptif dengan metode yuridis dan empiris. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan peraturan perundang-undangan, buku yang berhubungandengan permasalahan dalam skripsi ini, sedangkan penelitian lapangan melalui wawancara dengan informan dan responden. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa faktor yang paling mempengaruhi cerai gugat adalah karena faktor ekonomi, faktor lainnya seperti perselingkuhan, KDRT, Campur tangan keluarga, usia perkawinan yang masih muda. Mahkamah Syar’iyah Sigli dalam hal ini panitera atau hakim tidak pernah melakukan penyuluhan hukum terkait dengan hak isteri dalam gugatannya Penggugat Oleh karena itu, belum pernah ada kasus cerai gugat yang memasukkan tuntutan hak yang ingin diperoleh nantinya dari suami pasca bercerai. Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Pidie dalam hal ini Dinas Syari’at islam untuk proaktif melakukan penyuluhan hukum positif maupun hukum agama agar dapat mengurangi angka perceraian terutama oleh pihak isteri yang menggugat, tentunya dengan melibatkan Mahkamah Syar’iyah, penyuluh (penghulu) Kantor Urusan Agama Kecamatan dan khatibmesjid. Hal ini pula harus didukung dengan kucuran anggaran operasional yang memadai dengan kesepakatan DPRK Pidie dan Pemkab Pidie. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN ASAS MEMPERSULITRNTERJADINYA PERCERAIAN DI RNMAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH (CUT HUSNA FAUZIVA, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |