//
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMALSUAN IDENTITAS DALAM PEMBUATAN DOKUMEN PERJALANAN (PASPOR) SUATU PENELITIAN PADA KANTOR IMIGRASI KELAS I BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Devi Yulia Sari - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK DEVI YULIA SARI, 2015 PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMALSUAN IDENTITAS DALAM PEMBUATAN DOKUMEN PERJALANAN (PASPOR) (Suatu Penelitian di Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (iv,53), pp, tabl, bibl. NURHAFIFAH,S.H.,M.Hum. Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian menentukan bahwa : Setiap orang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta) Rupiah. Namun dalam kenyataannya masih terjadi adanya pemalsuan identitas dalam pembuatan Dokumen Perjalanan ( Paspor ) dengan memberikan data identitas palsu atau keterangan yang tidak benar, dan terhadap pelaku tidak diproses secara pidana. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan alasan pelaku tidak di proses secara pidana, upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya pemalsuan identitas, dan hambatan yang dialami dalam menanggulangi terjadinya pemalsuan identitas dalam pembuatan Dokumen Perjalanan ( Paspor ). Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, tulisan ilmiah dan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai para responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa alasan pelaku pemalsuan identitas tidak di proses secara pidana adalah Penanganan kasus lebih singkat, lemahnya penegakan hukum keimigrasian. Upaya untuk menanggulangi terjadinya pemalsuan identitas yaitu upaya preventif dengan cara melakukan sistem photo terpadu berbasis biometrik, melakukan tahapan proses wawancara, pemeriksaan dokumen identitas melalui alat pendeteksi dokumen palsu dan upaya represif dengan cara memberikan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan pasal 34 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor berupa penangguhan pemberian permohonan paspor dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Adapun hambatan yang dialami dalam menanggulangi terjadinya pemalsuan identitas dalam pembuatan Paspor adalah adanya oknum petugas bertindak sebagai calo, kurangnya pengawasan terhadap proses pembuatan paspor dan kemajuan teknologi sehingga mempermudah pemalsuan. Disarankan kepada pihak imigrasi untuk meningkatkan kualitas personil Imigrasi dalam menjalankan tugasnya sebagai pemberi pelayanan kepada masyarakat dan bertindak secara profesional memberikan efek jera bagi pelaku serta kepada masyarakat agar mengikuti sesuai prosedur yang telah ditetapkan dan menghindari adanya praktek percaloan dalam proses pembuatan paspor. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP WARGA NEGARA ASING PELAKU PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KANTOR IMIGRASI KELAS I BANDA ACEH) (YUDIANTO SYAHPUTRA, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |