//
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGGUNAAN KATALISATOR MERKUR DALAM PENAMBANGAN EMAS YANG DAPAT MEMBAHAYAKAN KESEHATAN UMUM DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MISNA RAHMI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara paling singkat 3(tiga) tahun dan paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Walaupun tindak pidana tersebut diancam pidana namun sampai tahun 2012 masih banyak penambang emas yang menggunakan merkuri dan dalam kenyataannya penegak hukum tidak memberikan respon positif terhadap laporan masyarakat tentang penambang emas yang menggunakan merkuri bahkan para penegak hukum menutup kasus tersebut. Tujuan dari penulisan ini untuk menjelaskan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya dan alasan penghentian penyidikan tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, kasus-kasus dan pendapat para sarjana, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyidikan dalam kasus pencemaran lingkungan hanya dilakukan dua tahap oleh penyidik yaitu mendapat laporan dari masyarakat dan langsung menuju ke TKP dan setelah itu penyidik menghentikan kasusnya padahal masih banyak teknik yang dapat dilakukan oleh penyidik tanpa menghentikan penyidikan. Sedangkan alasan penghentian penyidikan terhadap kasus pencemaran ini karena kurangnya bukti, yaitu bukti dari keterangan ahli, dimana pihak Bapedalda tidak mengirim hasil sampel air yang menyebabkan ikan di sungai mati. Disarankan seharusnya penyidik harus meminta pada masyarakat sekitar dalam menangani kasus tindak pidana pencemaran dengan menjadikan masyarakat saksi dalam kasus ini. Dan diharapkan kepada pihak Bapelda untuk mengirim hasil sampel tersebut untuk membantu pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan, dan memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil sampel air Krueng Meriam Tangse | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP TINDAKRNPIDANA PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH JAYA) (supriadi, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |