MISNA RAHMI. PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGGUNAAN KATALISATOR MERKUR DALAM PENAMBANGAN EMAS YANG DAPAT MEMBAHAYAKAN KESEHATAN UMUM DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2015

Abstrak

Abstrak pasal 98 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara paling singkat 3(tiga) tahun dan paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). walaupun tindak pidana tersebut diancam pidana namun sampai tahun 2012 masih banyak penambang emas yang menggunakan merkuri dan dalam kenyataannya penegak hukum tidak memberikan respon positif terhadap laporan masyarakat tentang penambang emas yang menggunakan merkuri bahkan para penegak hukum menutup kasus tersebut. tujuan dari penulisan ini untuk menjelaskan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup

Baca Juga : PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP TINDAKRNPIDANA PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH JAYA) (supriadi, 2015) ,

Baca Juga : PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (RIVA RAININZA, 2019) ,

ang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya dan alasan penghentian penyidikan tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, kasus-kasus dan pendapat para sarjana, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyidikan dalam kasus pencemaran lingkungan hanya dilakukan dua tahap oleh penyidik yaitu mendapat laporan dari masyarakat dan langsung menuju ke tkp dan setelah itu penyidik menghentikan kasusnya padahal masih banyak teknik yang dapat dilakukan oleh penyidik tanpa menghentikan penyidikan. sedangkan alasan penghentian penyidikan terhadap kasus pencemaran ini karena kurangnya bukti, yaitu bukti dari keterangan ahli, dimana pihak bapedalda tidak mengirim hasil sampel air yang menyebabkan ikan di sungai mati. disarankan seharusnya penyidik harus meminta pada masyarakat sekitar dalam menangani kasus tindak pidana pencemaran dengan menjadikan masyarakat saksi dalam kasus ini. dan diharapkan kepada pihak bapelda untuk mengirim hasil sampel tersebut untuk membantu pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan, dan memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil sampel air krueng meriam

Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA PERUSAKAN FASILITAS PERUSAHAAN PT. SEMEN INDONESIA DAN PT. SAMANA CITRA AGUNG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR MUARA TIGA KABUPATEN PIDIE) (Nanda Arif Fadillah, 2017) ,

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGGUNAAN KATALISATOR MERKUR DALAM PENAMBANGAN EMAS YANG DAPAT MEMBAHAYAKAN KESEHATAN UMUM DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE) (MISNA RAHMI, 2015) ,

PERANCANGAN SLUICE BOX DENGAN PENAMBAHAN SERAT IJUK (ARRENGA PINATA0 PADA PERTAMBANGAN EMAS ARTISANAL GEUMPANG, PIDIE, ACEH (Muhammad Wildan, 2018) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi