//

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN KENTUCKY FRIED CHICKEN (KFC) TERHADAP TENAGA KERJA BERKAITAN DENGAN JAM KERJA DI BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MUHAMMAD SALAMUDDIN - Personal Name
SubjectLABOR LAW
OFFICE HOURS
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2015

Abstrak/Catatan

ABSTRAK MUHAMMAD SALAMUDDIN, 2015 TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN KENTUCKY FRIED CHICKEN (KFC) TERHADAP TENAGA KERJA BERKAITAN DENGAN JAM KERJA DI BANDA ACEH Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (v. 67) pp., bibl. (Mustakim, S.H., M.Hum) Pasal 77 dan 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menentukan mengenai waktu kerja dan waktu lembur yaitu 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu dan waktu lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu dan pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur. Namun, dalam kenyataannya pada perusahaan KFC Jl. Daud Bereueh masih terjadi penyimpangan dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang bekerja pada KFC, faktor yang menyebabkan pengusaha tidak mengindahkan ketentuan jam kerja terhadap pekerjanya dan upaya hukum yang dilakukan oleh pekerja untuk mendapatkan perlindungan hukum berkaitan dengan jam kerja. Data dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang memakai sumber data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab perusahaan KFC Jl. Daud Bereueh terhadap pekerja berkaitan dengan jam kerja tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, sehingga menyebabkan sebagian hak pekerjanya tidak dapat dilindungi. Adapun faktor yang menyebabkan perusahaan tidak mengindahkan ketentuan jam kerja bagi pekerja, yaitu: 1) pekerja kurang memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku, 2) pekerja takut kehilangan pekerjaannya, 3) pengusaha kurang memperhatikan masalah kesehatan pekerjanya. Upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara musyawarah yang paling diutamakan. Disarankan kepada pengusaha sebaiknya lebih serius dalam hal melaksanakan perlindungan hukum berkaitan dengan jam kerja terhadap pekerjanya. Disarankan kepada pekerja harus lebih berani untuk menuntut haknya khususnya berkaitan dengan jam kerja. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap pekerja, diharapkan instansi terkait melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemenuhan hak-hak pekerja pada suatu perusahaan.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERILAKU KONSUMEN KENTUCKY FRIED CHICKEN DI KOTA BANDA ACEH DAN SEKITARNYA (Tithut Amalia, 2020)

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN KENTUCKY FRIED CHICKEN (KFC) TERHADAP TENAGA KERJA BERKAITAN DENGAN JAM KERJA DI BANDA ACEH (MUHAMMAD SALAMUDDIN, 2015)

PERBANDINGAN KADAR PROTEIN DAN LEMAK FRIED CHICKEN YANG DIPRODUKSI SECARA SEDERHANA DAN MODERN DI BANDA ACEH (arin rapandya dewi, 2016)

IMPLIKASI TANGGUNG JAWAB TERHADAP KEPUASAN KERJA YANG DIMEDIASI ASPIRASI KARIR PADA PEGAWAI DINAS PENDIDIKAN PROVINSI ACEH (MAYA FELAYATI, 2019)

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENDAPATAN PENGUSAHA KILANG PADI DI KABUPATEN ACEH BESAR (Nita Soraya, 2013)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy