//
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 447/PID.B/2012/PN-BNA TENTANG TINDAK PIDANA PENCABULAN |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Rahmat Fadli - Personal Name |
---|---|
Subject | CRIMINAL LAW COURT RULES-CRIMINAL LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2015 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK RAHMAT FADLI STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH 2015 NOMOR 447/PID.B/2012/PN-BNA TENTANG TINDAK PIDANA PENCABULAN Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,55), pp, bibl, app. Nursiti, S.H., M.Hum Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 447/PID.B/2012/PN-BNA mendakwa RS telah melakukan tindak pidana pencabulan (Pasal 289 KUHP) terhadap korban RH. Seharusnya dakwaan yang diajukan adalah perkosaan terhadap orang yang sedang dalam keadaan tidak berdaya, karena korban berada di bawah pengaruh ilmu ghaib yang dimiliki oleh terdakwa. Selain itu terdakwa juga melakukan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan penipuan/perbuatan curang (Pasal 378 KUHP). Tetapi Jaksa Penuntut Umum membuat surat dakwaan dalam bentuk alternatif. Tindakan Jaksa Penuntut Umum ini dinilai tidak tepat dan menyebabkan terdakwa hanya dijatuhkan pidana dengan Pasal 289 KUHP saja. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai tidak tepatnya Jaksa Penuntut Umum dalam mengkualifikasi tindak pidana yang dilakukan terdakwa dan penggunaan jenis dakwaan alternatif dalam menuntut terdakwa. Penelitian ini bersifat deskriptif dan merupakan penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan yakni jenis data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup dokumen-dokumen resmi seperti KUHP, KUHAP, undang-undang, putusan pengadilan dan buku-buku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum salah dalam mengklasifikasikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa kepada korban. Karena pada faktanya terdakwa telah sampai menyetubuhi korban atau memperkosa korban dan mengeluarkan sperma di dalam vagina korban. Tindakan Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan alternatif untuk menuntut terdakwa juga tidak tepat, karena dapat mengabaikan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang juga dilakukan terdakwa kepada korban. Keseluruhan tindak pidana tersebut mampu dibuktikan di dalam proses persidangan dan sepatutnya digunakan dakwaan kumulatif, sehingga pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa dapat lebih maksimal. Disarankan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam mengklasifikasikan tindak pidana harus merujuk pada Pasal 143 KUHAP, sehingga surat dakwaan tidak kabur dan terdakwa bisa dihukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya. Dan dalam membuat surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus lebih cermat, agar tidak mengabaikan tindak pidana yang lainnya. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENJATUHAN PIDANA DENDA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (BAKHTIAR, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |