//
PENGAJUAN PENGAMPUAN DAN PENETAPAN SEBAGAI KURATOR (STUDI KASUS ATAS PERKARA PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE NOMOR 189/PDT.P/PN-LSM) |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | FARAH DIBA ANGGRAINI - Personal Name |
---|---|
Subject | COURT RULES-CRIMINAL LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan M. Jafar, S.H., M.Hum. Seseorang yang ditaruh di bawah pengampuan adalah orang dalam keadaan dungu, sakit otak (tidak waras), mata gelap, dan orang dewasa yang boros sebagaimana ketentuan Pasal 1330 KUHPdt. Salah satu kewenangan Pengadilan Negeri adalah menetapkan wali pengampu bagi orang yang ditaruh di bawah pengampuan. Pokok permasalahan studi kasus ini adalah pertimbangan hukum Pengadilan Negeri dan analisis terhadap penetapan Pengadilan Negeri Nomor 189/Pdt.P/2013/PN-Lsm tentang pengajuan pengampuan dan penetapan sebagai kurator. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pengajuan pengampuan dan penetapan sebagai kurator serta menganilis apakah penetapan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 189/Pdt.P/2013/PN-Lsm mempunyai cukup bukti, saksi dan kekuatan hukum. Untuk memperoleh data dalam penulisan studi kasus ini, digunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research), penelitian kepustakaan (library research), yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang keseluruhannya dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian penetapan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 189/Pdt.P/2013/PN-Lsm tentang pengajuan pengampuan dan penetapan sebagai kurator hanya mempertimbangkan ketentuan Pasal 433 danPasal 434 KUHPdt saja. Sehingga akibatnya penetapan hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe tidak mempunyai kekuatan hukum, tidak cukup bukti, serta saksi dan melanggar asas audi et alteram partem, kewajiban mendengar pihak terkait, di karenakan hakim tidak mempertimbangkan dan memenuhi adanya ketentuan Pasal 438, 439 dan 440 KUHPdt. Disarankan adanya peraturan hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur tentang hubungan keperdataan dan mengganti ketentuan-ketentuan didalam KUHPdt. Harus adanya peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa KUHPdt dicabut dan diganti dengan peraturan Keperdataan Nasional yang baru, hal ini dikarenakan KUHPdt yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakat Indonesia sekarang. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 02/PDT.G/2013/PN-LSM TENTANG GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) (KHUSWATUN NISA, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |