FARAH DIBA ANGGRAINI. PENGAJUAN PENGAMPUAN DAN PENETAPAN SEBAGAI KURATOR (STUDI KASUS ATAS PERKARA PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE NOMOR 189/PDT.P/PN-LSM). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2014

Abstrak

M. jafar, s.h., m.hum. seseorang yang ditaruh di bawah pengampuan adalah orang dalam keadaan dungu, sakit otak (tidak waras), mata gelap, dan orang dewasa yang boros sebagaimana ketentuan pasal 1330 kuhpdt. salah satu kewenangan pengadilan negeri adalah menetapkan wali pengampu bagi orang yang ditaruh di bawah pengampuan. pokok permasalahan studi kasus ini adalah pertimbangan hukum pengadilan negeri dan analisis terhadap penetapan pengadilan negeri nomor 189/pdt.p/2013/pn-lsm tentang pengajuan pengampuan dan penetapan sebagai kurator. penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pengajuan pengampuan dan penetapan sebagai kurator serta menganilis apakah penetapan pengadilan negeri lhokseumawe nomor 189/pdt.p/2013/pn-lsm mempunyai cukup bukti, saksi dan kekuatan hukum. untuk memperoleh data dalam penulisan studi kasus ini, digunakan metode penelitian

Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 02/PDT.G/2013/PN-LSM TENTANG GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) (KHUSWATUN NISA, 2016) ,

Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 97/PID.PRAP/2017/PN-JKT TENTANG PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMBATALAN PENETAPAN TERSANGKA (IQBAL FAHRI, 2018) ,

um normatif (normative legal research), penelitian kepustakaan (library research), yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang keseluruhannya dianalisa secara kualitatif. hasil penelitian penetapan pengadilan negeri lhokseumawe nomor 189/pdt.p/2013/pn-lsm tentang pengajuan pengampuan dan penetapan sebagai kurator hanya mempertimbangkan ketentuan pasal 433 danpasal 434 kuhpdt saja. sehingga akibatnya penetapan hakim pengadilan negeri lhokseumawe tidak mempunyai kekuatan hukum, tidak cukup bukti, serta saksi dan melanggar asas audi et alteram partem, kewajiban mendengar pihak terkait, di karenakan hakim tidak mempertimbangkan dan memenuhi adanya ketentuan pasal 438, 439 dan 440 kuhpdt. disarankan adanya peraturan hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur tentang hubungan keperdataan dan mengganti ketentuan-ketentuan didalam kuhpdt. harus adanya peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa kuhpdt dicabut dan diganti dengan peraturan keperdataan nasional yang baru, hal ini dikarenakan kuhpdt yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakat indonesia

Tulisan yang relevan

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MELABOH NOMOR : 02/PDT. G/2004/PN.MBO TENTANG KEKUATAN SERTIFIKAT SEBAGAI ALAT BUKTI (risqi juanda, 2017) ,

PENJATUHAN PIDANA DENDA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (BAKHTIAR, 2018) ,

STUDI KASUS TENTANG PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA NOMOR 55/PDT.G/2015/YYK (Intan Diah Pratiwi, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi