//

PERAN BADAN ENERGI ATOM INTERNASIONAL (IAEA) DALAM MENGONTROL DAN MENCEGAH NEGARA-NEGARA MENGEMBANGKAN TEKNOLOGI NUKLIR SEBAGAI SENJATA PEMUSNAH MASSAL

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Luna Fedrafaisya - Personal Name
SubjectNUCLEAR WEAPONS-INTERNATIONAL LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Oleh : Luna Fedrafaisya Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala 2014 Penggunaan teknologi nuklir sebagai senjata pemusnah massal telah dikecam oleh dunia sejak penggunaannya pertama kali pada tahun 1945. International Atomic Energy Agency atau Badan Energi Atom Internasional (IAEA) diberikan kewenangan oleh Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjadi pengawas pengembangan teknologi nuklir di dunia agar tidak dikembangkan menjadi senjata pemusnah atau untuk tujuan militer. Namun hingga saat ini, masih banyak negara yang mengembangkan senjata nuklir, baik secara terang-terangan maupun secara diam-diam. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan peran IAEA dalam mengontrol dan mencegah negara-negara mengembangkan teknologi nuklir sebagai senjata pemusnah massal dan untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan yang dialami badan ini untuk menghentikan pengembangan dan penyebaran senjata nuklir. Untuk mendapatkan hasil penelitian, digunakan metode penelitian hukum normatif, yakni berdasarkan pengaturan hukum internasional tentang IAEA dan larangan pengembangan dan penyebaran senjata nuklir, serta berdasarkan kepada data dan laporan terkait kerja dan peran IAEA di negara-negara yang mengembangkan teknologi nuklir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa IAEA belum menjalankan perannya untuk mencegah pengembangan teknologi nuklir sebagai senjata pemusnah secara maksimal. Di negara-negara dengan senjata nuklir (nuclear-weapons states), IAEA tidak melakukan verifikasi tegas untuk mengurangi jumlah hulu ledak nuklir mereka. Sedangkan di negara-negara tanpa senjata nuklir (non-nuclear-weapons states) IAEA seringkali gagal melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Hal ini dikarenakan beberapa hambatan; yaitu sistem safeguards yang belum bersifat tegas dan universal sehingga negara masih dapat mengedepankan kedaulatannya, masih kurangnya wewenang IAEA untuk dapat bertindak secara langsung, dan kurang tegasnya sikap Dewan Keamanan PBB. Disarankan untuk dibuat suatu perjanjian nuclear safeguard yang bersifat universal terhadap semua negara yang sedang mengembangkan teknologi nuklir, disarankan kepada semua negara untuk mendukung IAEA dalam melakukan kampanye ‘atoms for peace’, dan disarankan kepada Dewan Keamanan PBB untuk bersikap lebih tegas, baik dalam menjatuhkan sanksi kepada negara-negara yang mengembangkan senjata nuklir, maupun untuk melakukan pelucutan senjata nuklir di seluruh dunia dengan mengedepankan prinsip equality before the law.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK KEKEBALAN KEPALA NEGARA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL (Meydhitasari P, 2013)

TATA CARA PENYETORAN PIUTANG NEGARA YANG DAPAT RNDISELESAIKAN DENGAN BIAYA ADMINISTRASI MELALUI RNPIHAK PERBANKAN KE KAS NEGARA PADA KANTOR RNPELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) RNBANDA ACEH (Ida Fatmi, 2015)

TINJAUAN YURIDIS PENGADAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (ZAKI BUNAIYA, 2018)

PERAN UNITED NATIONS CHILDREN’S FUND (UNICEF) DALAM MENGATASI PEREKRUTAN TENTARA ANAK (MUHAMMAD TAUFIQ, 2018)

TANGGUNG JAWAB KOMANDO ATAS PENYALAHGUNAAN UNMANNED AERIAL VEHICLE (UAV) JENIS DRONE DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (KASUS PENYERANGAN DRONE AMERIKA SERIKAT DI AFGHANISTAN) (MAMAN ABDULLAH, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy