//
PERLINDUNGAN KARYA CIPTA FOTOGRAFI DALAM SUATU HUBUNGAN KERJA DI KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | M. Hafidz Maulana - Personal Name |
---|---|
Subject | COPYRIGHT - LAW PHOTOGRAPHY |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK M. HAFIDZ MAULANA, PERLINDUNGAN KARYA CIPTA FOTOGRAFI DALAM SUATU HUBUNGAN KERJA DI KOTA BANDA ACEH 2014 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 60) pp, bibl. CUT ERA FITRIYENI, S.H., M.Kn. Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa, jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak. Oleh karena itu, kecuali ada diadakan perjanjian kepemilikan hak cipta yang menyatakan karya fotografi menjadi milik perusahaan maka terhadap karya fotografi itu yang dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta adalah perusahaan. Namun walau perjanjian tentang kepemilikan hak cipta untuk perusahaan dan perjanjian kerja tidak pernah dibuat, tetapi dalam prakteknya hak cipta atas karya fotografi tersebut tetap menjadi milik perusahaan. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bagaimana perlindungan hukum terhadap karya cipta fotografi dalam suatu hubungan kerja dalam praktek, akibat hukum yang timbul antara fotografer dan perusahaan yang tidak mengadakan perjanjian tentang kepemilikan hak cipta fotografi, dan tindakan yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan untuk melindungi hak cipta karya fotografi. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang–undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini, dan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap karya fotografi belum berjalan sebagaimana mestinya, karena masih banyak terjadi pelanggaran seperti tidak diadakan perjanjian kepemilikan hak cipta, meniadakan nama fotografer sebagai pencipta, memperbanyak dan menyerahkan ciptaan fotografi tanpa izin fotografer sebagai pencipta. Akibat tidak dibuatnya perjanjian kepemilikan tersebut maka karya fotografi itu tetap menjadi milik fotografer dan fotografer dapat melakukan upaya hukum perdata selain tuntutan pidana oleh aparat penegak hukum kepada pihak yang telah merugikannya. Dalam mengatasi masalah ini pemerintah melakukan penyuluhan hukum, pengawasan dan penegakan hukum kepada masyarakat. Sedangkan upaya pencipta secara individu maupun kolektif tidak pernah dilakukan. Disarankan kepada pemerintah melalui aparat penegak hukumnya agar lebih meningkatkan pembinaan, dan memprioritaskan masalah HaKI (khususnya Hak Cipta) sebagai salah satu materi pokok penyuluhan hukum. Disarankan kepada fotografer yang bekerja pada perusahaan untuk meminta dibuatkan perjanjian kerja tertulis sehingga jelas hak dan kewajibannya. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA FOTOGRAFI PRODUK BELANJA DARING ATAS PENGGUNAAN CIPTAAN SECARA KOMERSIAL DI KOTA BANDA ACEH (Dara Mulia Zahri, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |