//

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KABANJAHE NOMOR: 438/PID/B/2012/PN.KBJ TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Rizka Lidya - Personal Name
SubjectCRIMINAL COURT
VICTIMS OF CRIME
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

Pasal 351 ayat (1) KUHP adalah “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.”Dasar hukum inilah yang dicantumkan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya dengan bentuk dakwaan tunggal. Namun berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 356 angka 2e yang berbunyi : “Hukuman yang ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354, dan 355 dapat ditambah dengan sepertiganya : 2e. Jika kejahatan itu dilakukan kepada seorang pegawai negeri pada waktu atau sebab ia menjalankan pekerjaan yang sah.” Penulisan studi kasus ini untuk menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh penuntut umum dan hakim tidak tepat sehingga prinsip keadilan dalam pemidanaan tidak tercapai. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dari putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor: 438/Pid/B/2012/PN.KBJ atas putusan yang dijatuhkan dalam perkara pidana penganiayaan. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup buku-buku, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan literatur-literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penuntut umum tidak cermat dalam melihat unsur-unsur dari perbuatan terdakwa merujuk ke Pasal 356 angka 2e yang merupakan penganiayaan dengan pemberatan karena korbannya merupakan kepala desa yang merupakan bagian dari pegawai negeri. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa hakim tidak cermat dalam melihat fakta-fakta persidangan sehingga menerapkan pidana yang terlalu ringan kepada terdakwa. Disarankan kepada penuntut umum dan hakim agar menerapkan dasar hukum yang tepat dalam membuktikan kesalahan para terdakwa dan kepada hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan harus sesuai dengan yang ditentukan dalam undang-undang agar terwujud kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ANDOOLO NOMOR 36/PID.SUS/2015/PN.ADL) (KHAIRIL ANWAR R, 2019)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 22/PID.AN/2012/PN-JTH TENTANG ANAK PELAKU TINDAK PIDANA YANG BERSAMA-SAMA MELAKUKAN TINDAK PENYANIAYAAN TERHADAP ANAK YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (NURKHAIRINA, 2014)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KABANJAHE NOMOR: 438/PID/B/2012/PN.KBJ TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Rizka Lidya, 2014)

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN NOMOR 89/PID.SUS/2015/PN.PSP) (ZHIAUL MUQADDASI, 2017)

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI POSO NOMOR: 79/PID.B/2018/PN.PSO TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Hutari Nadhira, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy