//

TANGGUNG JAWAB PERDATA ADVOKAT ATAS GUGATAN YANG DIBUATNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM ACEH BESAR)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Sofia Anggraini - Personal Name
SubjectADVOCATES (LAWYERS)
CIVIL LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya, bebas dalam menjalankan tugas profesinya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Advokat khususnya dalam bidang perdata mempunyai kewenangan membuat, mengajukan dan menandatangani gugatannya sendiri setelah terlebih dahulu menerima kuasa/pelimpahan kewenangan dari kliennya, gugatan yang harus memenuhi kompetensi absolut dan kompetensi relatif, waktu, lokasi, identitas para pihak, fundamentum petendi (posita) dan petitum. Jika gugatan tidak memenuhi syarat formal suatu gugatan yang ditandatangani oleh advokat maka gugatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai gugatan yang tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (N.O). Tujuan dari pada penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan dapat atau tidak seorang advokat dimintakan pertanggungjawaban perdata atas gugatan yang dibuatnya yang tidak memenuhi standar profesi advokat, akibat hukum atas kelalaian advokat secara profesi dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan atas gugatan advokat yang dibuatnya yang tidak memenuhi standar prof esi advokat. Untuk memperoleh data dipakai metode penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari buku-buku, undang-undang dan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan topik pembahsan. Di samping itu juga dilakukan penelitian lapangan yaitu analisis terhadap putusan-putusan dari Pengadilan Negeri Jantho dan Mahkamah Syar’iyah Jantho dan wawancara dengan advokat dan akademisi. Berdasarkan hasil penelitian memperlihatkan bahwa advokat dapat dimintakan pertanggungjawabkan terhadap gugatan yang dibuatnya dengan catatan menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang dirugikan seperti klien/penggugat. Pertanggungjawaban perdata advokat berdasarkan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Akibat kelalaian advokat terhadap gugatan yang dibuatnya yaitu advokat bisa dituntut secara pidana, membayar ganti kerugian dari wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, dan mendapat teguran, surat peringatan, tuntutan dan pencabutan izin praktik. Upaya hukum yang ditempuh pihak yang dirugikan bisa melakukan keberatan dan penuntutan. Disarankan kepada advokat, agar lebih cermat dalam membuat gugatan agar tidak terjadi kesalahan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan disarankan kepada masyarakat agar tidak takut untuk menuntut kerugian apabila dirugikan dari gugatan yang telah dibuat oleh advokat.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TANGGUNG JAWAB PERDATA NOTARIS TERHADAP AKTA OTENTIK YANG MENYEBABKAN SENGKETA TANAH (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (ASSHIFA UMMAMI K, 2019)

PERBANDINGAN TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS TERHADAP HUTANG PEWARIS MENURUT HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Hamdani, 2018)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 26/PUU-XI/2013 TENTANG PERLINDUNGAN TERHADAP PROFESI ADVOKAT (Subhan Kharasy, 2015)

ASAS KEPATUTAN DALAM PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PADA PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI PROVINSI ACEH (MARLIA SASTRO, 2020)

PERUBAHAN MINUTA AKTA SECARA SEPIHAK OLEH NOTARIS TANPA SEPENGETAHUAN SALAH SATU PENGHADAP (SRI RAHMAYANI, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy