//

PENERAPAN SANKSI PIDANA TIDAK MELAPORKAN DAN PENEMUAN BENDA CAGAR BUDAYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA RN(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Andi Saputra - Personal Name
SubjectCRIMINAL OFFENSES-LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

ABSTRAK ANDI SAPUTRA, 2014 PENERAPAN SANKSI PIDANA TIDAK MELAPORKAN DAN PENEMUAN BENDA CAGAR BUDAYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA(Suatu Penelitian Di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,62), pp., bibl. Mukhlis SH.,M.Hum. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya”. Namun kenyataan yang terjadi tidak melaporkan tentang penemuan koin emas di Gampong Pande Kecamatan Koetaradja Banda Aceh. Tujuan penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana Cagar Budaya, hambatan-hambatan yang terjadi dalam penegakan sanksi pidana Cagar Budaya dan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya tindak pidana Cagar Budaya. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data skunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana Cagar Budaya di Kota Banda Aceh akibat faktor ekonomi, faktor ikut-ikutan dan faktor kurangnya kesadaran hukum. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam penegakan ketentuan tindak pidana Cagar Budaya adalah banyaknya para pihak yang terlibat dalam melakukan pencarian benda Cagar Budaya dan luasnya lokasi pada penemuan koin emas ini. Upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya tindak pidana Cagar Budaya yaitu dengan upaya yang berbentuk preventif dan upaya yang berbentuk represif. Disarankan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banda Aceh dan aparat penegak hukum agar dapat melaksanakan ketetuan pidana dalam UU No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya serta melakukan sosialisasi dan memberikan penyuluhan hukum tentang pentingnya Cagar Budaya. Disarankan kepada warga apabila menemukan Cagar Budaya agar melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM PELESTARIAN MAKAM YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI CAGAR BUDAYA (Fajar Qadri, 2020)

PERLINDUNGAN LOKASI YANG DIDUGA SITUS CAGAR BUDAYA OLEH PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN PADA PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAAN AIR LIMBAH (IPAL) DI GAMPONG JAWA ) (DESFA MEUTIA LESTARI, 2018)

TANGGUNG JAWAB PESERTA TEMPUR DALAM MELINDUNGI BENDA CAGAR BUDAYA DALAM SUATU KONFLIK BERSENJATA (TERKAIT PENGGUNAAN THE BLUE SHIELD EMBLEM IN 1954 HAGUE CONVENTION FOR THE PROTECTION OF CULTURAL PROPERTY) (Jufrian Murzal, 2016)

ANALISIS KEINGINAN MASYARAKAT UNTUK KELESTARIAN CAGAR BUDAYA DI KOTA BANDA ACEH: PENDEKATAN METODE CONJOINT (NUZULA ISMIYANA, 2013)

PERAN BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA (BPCB) ACEH DALAM PELESTARIAN SITUS-SITUS BERSEJARAH DI KOTA BANDA ACEH (1990-2015) (Oga Umar Dhani, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy