//
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA SWALAYAN TERHADAP PRODUK MAKANAN YANG MEMILIKI CACAT TERSEMBUNYI DI KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | YANGKANA ANUGRAH ICHWAN - Personal Name |
---|---|
Subject | PRODUCT SAFETY-LAW SUPERMARKETS FOOD INSPECTION |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK YANGKANA ANUGRAH ICHWAN, TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA 2014 SWALAYAN TERHADAP PRODUK MAKANAN YANG MEMILIKI CACAT TERSEMBUNYI Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 50) pp,. tabl,. bibl. T. HAFLISYAH, S.H., M.Hum. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disebutkan bahwa, “pelaku usaha dilarang menawarkan, atau menjual produk yang seolah olah tidak memiliki cacat tersembunyi, namun pada prakteknya dilapangan masih ditemukan pelaku usaha yang menjual produk yang memiliki cacat tersembunyi. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor faktor penyebab pelaku usaha menjual produk makanan yang memiliki cacat tersembunyi, bentuk bentuk tanggung jawab pelaku usaha swalayan terhadap produk makanan yang memiliki cacat tersembunyi. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang–undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini, dan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa produk makanan yang memiliki cacat tersembunyi masih ditemukan di swalayan. faktor penyebab masih ditemukannya produk makanan yang memiliki cacat tersembunyi dikarenakan ke tidakpahamannya pelaku usaha terhadap produk makanan yang memiliki cacat tersembunyi hal ini dikarenakan ketika distributor memasok barang kepada pelaku usaha, pelaku usaha hanya memeriksa kemasan dan tanggal kadaluarsa suatu produk makanan, selain itu adanya oknum pelaku usaha yang ingin meraih keuntungan sebesar-besarnya dengan menjual produk makanan yang memiliki cacat tersembunyi pada saat saat perayaan keagamaan, bentuk bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk makanan yang memiliki cacat tersembunyi adalah dengan mengganti dengan produk yang sama, atau mengganti dengan produk lain dengan harga yang sama, atau mengembalikan uang konsumen secara penuh. Disarankan kepada pelaku usaha untuk lebih teliti dalam memeriksa produk makanan yang akan dijual pada tempat usahanya, serta YaPKA lebih gencar dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang hak hak dasar konsumen, juga konsumen diharapkan lebih teliti dan kritis dalam membeli produk makanan yang di jual di swalayan. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BARANG PERSONAL HYGIENE YANG KEDALUWARSA PADA SWALAYAN DI KOTA BANDA ACEH (Safriani, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |