//
PENGGUNAAN ALAT PERAGA KAMPANYE DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF TAHUN 2014(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | fandi akbar - Personal Name |
---|---|
Subject | ELECTION SYSTEMS CAMPAIGNS (POLITICS)- ELECTIONS |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013, menyebutkan bahwa Alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. Memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan Baliho hanya diperuntukan bagi Partai Politik yang memuat nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD, Bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan. Spanduk dapat dipasang dengan ukuran maksimal 1,5x7 m. Namun pemasangan alat peraga kampanye tersebut belumlah berjalan sebagaimana mestinya, khususnya di Kabupaten Aceh Besar pada pemilu legislatif tahun 2014. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penggunaan alat peraga kampanye pada pemilu legislatif tahun 2014 di Kabupaten Aceh Besar, faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dan upaya yang dilakukan. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan menggunakan data lapangan dan data kepustakaan. Data lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden, sedangkan data kepustakaan diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dijelaskan bahwa penggunaan alat peraga kampanye pada pemilu legislatif tahun 2014 di Kabupaten Aceh Besar banyak yang melanggar Peraturan. Faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran adalah tidak adanya sanksi bagi yang melanggar, keinginan calon anggota legislatif untuk memperkenalkan diri secara mudah dan cepat, perbuatan dari tim sukses yang nakal, serta Satpol PP tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan penertiban secara berkelanjutan. Upaya yang dilakukan adalah mensosialisasikan peraturan yang telah dibuat dan menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar. Disarankan agar Undang-Undang mengenai Penyelenggara Pemilihan Umum diubah, agar kewenangannya menjadi lebih luas, Jadi Komisi Pemilihan umum dapat menerapkan sanksi bagi yang melanggar. disarankan juga kepada peserta pemilihan umum legislatif agar mematuhi setiap peraturan yang telah dibuat, serta kepada pemerintah daerah agar mendukung kinerja dari penyelenggara pemilihan umum. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENGGUNAAN ALAT PERAGA KAMPANYE DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF TAHUN 2014(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR) (fandi akbar, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |