//
PELAKSANAAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ANTARA PROVINSI ACEH DAN NEGARA BAGIAN CALIFORNIA, ILLINOIS DAN WISCONSIN TENTANG PERDAGANGAN KARBON HUTAN ACEH |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | Muhammad Muazzir - Personal Name |
---|---|
Subject | TRADE AGREEMENTS-INTERNATIONAL LAW FOREST LANDS-LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan Protokol Kyoto menetapkan suatu mekanisme di mana negara-negara industri dan negara penghasil polutan terbesar diberi kesempatan untuk memberikan kompensasi kepada negara berkembang pemilik hutan tropis. Kompensasi tersebut adalah dengan cara membayar negara-negara berkembang untuk mencadangkan hutan tropis yang mereka miliki sehingga tejadi "sequestration" atau penyimpanan sejumlah besar karbon. Provinsi Aceh merupakan bagian dari negara Indonesia yang memiliki hutan dan berpotensi melakukan perdagangan karbon. Terkait dengan hal tersebut Provinsi Aceh telah melakukan memorandum of understanding dengan Negara Bagian California, Illinois dan Wisconsin dari Amerika Serikat. Salah satu isi perjanjian kerjasama tersebut mengenai reduction emission from deforestation and degradation untuk mencegah pemanasan global. Terkait dengan hal tersebut, terdapat hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan memorandum of understanding antara Provinsi Aceh dan Pemerintah Negara Bagian California, Illinois dan Wisconsin tentang perdagangan karbon Hutan Aceh dan menjelaskan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari serta menganalisa konvensi, memorandum of understanding, peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang diunduh dari internet yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini dan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian dari penulisan skripsi ini diketahui bahwa pelaksanaan memorandum of understanding antara Provinsi Aceh dan Pemertintah Negara Bagian California, Illinois dan Wisconsin saat ini dalam tahapan pengembangan aturan tentang kebijakan reduction emission from deforestation and degradation. Hambatan dalam pelaksanaan memorandum of understanding mengenai prosedural pendanaan proyek kegiatan, skema yang belum pasti, belum tersedianya pasar wajib, adanya konflik tenurial dan resistensi dari masyarakat, belum adanya instrument safeguard tentang pengamanan lingkungan, belum dilaksanakannya free prior informed consent, hilangnya opportunity cost, belum jelasnya benefit sharing mechanism dan belum ada guidance untuk measurable, reportable and verifiable activity. Disarankan kepada pemerintah Aceh untuk merumuskan suatu aturan yang lebih detail terkait aturan pelaksana untuk perdagangan karbon dan menyelesaikan persoalan masyarakat sekitar hutan antara lain hak tenurial dan pembagian keuntungan yang jelas. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan CITY PARTNERSHIP (SISTER CITY) BETWEEN BANDA ACEH (THE REPUBLIC OF INDONESIA) AND SAMARQAND (THE REPUBLIC OF UZBEKISTAN) ON TRADE AND INDUSTRY IN BANDA ACEH (Istiq Farah Lyndi, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |