//

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENANAM MODAL (INVESTOR) DI KOTA LHOKSEUMAWE

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang muhammad iqbal - Personal Name
SubjectINVESTMENTS - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Muhammad Iqbal, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENANAM MODAL(INVESTOR) DI KOTA LHOKSEUMAWE 2014 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 54) pp, bibl, app. MAWARDI ISMAIL, S.H., M.Hum. Pasal 14 huruf (a) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal menyebutkan bahwa setiap penanam modal berhak mendapatkan kepastian hak, hukum, dan perlindungan. Selain itu Pasal 3 ayat (2) huruf (b) Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal juga menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh menjamin keamanan dan kepastian hukum dalam berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Ini untuk memberikan perlindungan hukum terhadap penanam modal yang melakukan kegiatan penanaman modal di Aceh. Namun kenyataannya masih ada penanam modal di Kota Lhokseumawe yang mengalami ketidakpastian perlindungan hukum dan ketidakpastian hukum. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan perlindungan hukum penanam modal yang melakukan kegiatan penanaman modal di Kota Lhokseumawe, faktor-faktor yang menjadi hambatan pemberian perlindungan hukum terhadap penanam modal di Kota Lhokseumawe, dan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan penanaman modal di Aceh. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris, yaitu penelitian kepustakaan dan lapangan. Data sekunder didapatkan dengan cara membaca peraturan perundang–undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini, dan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemerintah telah memberikan perlindungan hukum kepada penanam modal yang melakukan kegiatan penanaman modal yaitu dengan cara membentuk Team Task Force, akan membentuk Complaint Board, melakukan pengawasan dan pemantauan tehadap kegiatan penanaman modal. Namun pemerintah mengalami hambatan dalam pemberian perlindungan hukum ini. Hambatan yang dialami pemerintah yaitu, tidak adanya laporan dari penanam modal yang mengalami hambatan atau gangguan dalam melakukan kegiatan penanaman modal dan masih ada aparat pemerintah yang tidak berkerja dengan baik dalam memberikan perlindungan hukum terhadap penanam modal. Upaya pemerintah untuk mengatasi hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan penanaman modal di Aceh yaitu menyarankan kepada penanam modal untuk melaporkan hambatan yang dialami oleh penanam modal dalam kegiatan penanaman modal. Selain itu pemerintah akan memberi sanksi kepada aparat pemerintah yang tidak bekerja dengan baik dalam memberikan perlindungan hukum terhadap penanam modal. Disarankan kepada pemerintah agar melakukan pengawasan secara rutin terhadap penanam modal. Para penanam modal harus berani untuk melaporkan hal-hal yang membuat penanam modal merasa tidak aman dan nyaman dalam melakukan kegiatan penanaman modal kepada pemerintah. Pemerintah harus memberikan sanksi yang lebih berat kepada aparat pemerintah yang tidak bekerja dengan baik dalam memberikan perlindungan hukum terhadap penanam modal.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP JAMINAN KEPASTIAN HUKUM DALAM RNPELAKSANAAN PENANAMAN MODAL (HELGIAN PRANATA, 2015)

WANPRESTASI PADA PERJANJIAN JOINT VENTURE PENGADAAN BANGUNAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA SABANG) (VENA BESTA KLAUDINA, 2019)

DAMPAK PEMBERDAYAAN EKONOMI PEREMPUAN MELALUI KREDIT MIKRO TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN KELUARGA DI KOTA LHOKSEUMAWE (Safnina Sukma, 2015)

KINERJA BETA SAHAM PADA EMITEN PERBANKAN DI BURSA EFEK INDONESIA PADA TAHUN 2008 DAN 2010 (Yasser, 2020)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (SUATU PENELITIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA LHOKSEUMAWE) (Nadia Shafira, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy