//

PELAKSANAAN PERJANJIAN WARALABA LOKAL PADARNKUCH2HOTAHURN(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang CHAIRUNNAS - Personal Name
SubjectCONTRACTS
FRANCHISES-LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

ABSTRAK CHAIRUNNAS, PELAKSANAAN PERJANJIAN WARALABA LOKAL KUCH2HOTAHU 2014 (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas syiah Kuala (v, 57), pp., bibl., app. Sanusi Bintang, S.H, M.L.I.S., LL.M. Pelaksanaan perjanjian waralaba harus berpedoman pada perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu pemberi waralaba dan penerima waralaba. Dalam Pasal 1313 KUHPerdata disebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya dengan satu orang atau lebih yang lain. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat banyak hambatan dalam melaksanakan perjanjian waralaba tersebut sehingga pada akhirnya dapat menimbulkan wanprestasi. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam perjanjian waralaba lokal Kuch2Hotahu di Kota Banda Aceh, hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian, serta upaya penyelesaiaan sengketa yang dilakukan oleh para pihak. Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian waralaba lokal Kuch2Hotahu terdapat beberapa permasalahan pokok, yaitu keterlambatan pasokan bahan baku dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba dan tidak terdapat kompensasi atas keterlambatan tersebut. Hambatan yang dihadapi yaitu terkadang pihak pemberi waralaba kurang merespon setiap permasalahan yang dihadapi oleh penerima waralaba. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah ini pun beragam, yaitu dengan cara musyawarah dan mufakat terlebih dahulu dan jika tidak tercapai kesepakatan maka akan diberikan peringatan atau somasi. Jika tidak terselesaikan juga, maka akan dicari penyelesaiannya di Pengadilan Negeri setempat yang disebutkan dalam kontrak. Disarankan kepada pihak pemberi dan penerima waralaba agar dapat memenuhi hak dan kewajiban yang tertuang dalam isi kontrak tersebut. Kepada pemberi waralaba agar lebih memperhatikan kemajuan dan pengembangan gerai yang dijalankan penerima waralaba. Pengembangan usaha ini perlu dilakukan oleh kedua belah pihak, namun dengan tetap memperhatikan asas keseimbangan dan itikad baik dalam perjanjian tersebut.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN WARALABA MEREK KUCH2HOTAHU DI KOTA BANDA ACEH (Nurul Ramadhani, 2015)

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN WARALABA PASSION OF CHOCOLATE (PASCO) DI KOTA BANDA ACEH (DEA OKA VARAHNA, 2016)

IDENTIFIKASIBAKTERI ESCHERICHIA COLI PADA DAGING AYAM BAKADIRUMAH MAKAN NON-WARALABA KOTA BANDA ACEH (ADIB RAHMAN, 2016)

PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PRODUSEN PAKAIAN DENGAN PEDAGANG PAKAIAN DI KOTA BANDA ACEH (Khairul Habibi, 2018)

PENERAPAN ASAS IKTIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN ENDORSEMENT PRODUK PAKAIAN DI INSTAGRAM OLEH SELEBGRAM DI BANDA ACEH (NINDI LAILA FAIRUZ MATONDANG, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy