//
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENIRUAN UANG DI BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Ridwan - Personal Name |
---|---|
Subject | CRIMINAL LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | FakultasHukum |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK RIDWAN, PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENIRUAN UANG DI BANDA ACEH 2014 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 57) pp.,tabl.,bibl. TARMIZI, SH., M. Hum. Pasal 244 KUHP “Barang siapa meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas negara atau bank dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas tersebut seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima belas tahun”. Meskipun undang-undang telah mengaturnya, namun, kenyataan tindak pidana peniruan uang di Banda Aceh masih saja terjadi. Dibuktikan dengan data pada tahun 2010-2014 terdapat 11 (sebelas) kasus di Polresta dan Pengadilan Negeri Banda Aceh. Serta data dari Bank Indonesia cabang Aceh yaitu Rp 11.655.000,- tahun 2012 dan Rp 5.080.000,- pada tahun 2013. Tujuan penulisan skiripsi ini untuk menjelaskan upaya yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana peniruan uang dan menjelaskan faktor penghambat dalam penanggulangan tindak pidana peniruan uang di Banda Aceh. Data penelitian ini menggunakan data kepustakaan dan lapangan, penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku, internet, peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan guna mendapatkan data primer melalui proses wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian ini menjelaskan upaya penanggulangan yang dilakukan Penegak hukum di Banda Aceh meliputi tindakan preventif dan represif, tindakan preventif meliputi kegiatan pengawasan dan tindakan represif meliputi kegiatan intelijensi, penyidikan, penuntutan dan penindakan. Kendala dalam menanggulangi tindak pidana peniruan uang karena beberapa faktor, yaitu kurangnya jumlah penyidik serta belum adanya personil di Polresta Banda Aceh yang memiliki pengetahuan khusus mengenai uang palsu, sulitnya mengidentifikasi uang palsu karena tidak tersedianya alat pendeteksi di kepolisian, kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan temuan uang palsu, kurangnya kehati-hatian masyarakat dalam menerima uang dari pembeli dan rendahnya jumlah hukuman yang di jatuhkan oleh Hakim terhadap pelaku tindak pidana. Disarankan perlu adanya penambahan jumlah penyidik, pemberdayaan sarana dan prasarana, serta meningktkan upaya penyuluhan dan sosialisasi cara mengidentifikasi uang asli dan uang palsu oleh penegak hukum, dan menambah hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pemalsuan uang. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan UPAYA KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH) (Alfi Anzista, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |