//
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN DARAT TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG BIAYA PENGOBATANNYA MELEBIHI SANTUNAN PT JASA RAHARJA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | AJIZAH - Personal Name |
---|---|
Subject | TRAFFIC ACCIDENTS TRANSPORTATION SAFETY-LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan i 2014 ABSTRAK AJIZAH, TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN DARAT TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG BIAYA PENGOBATANNYA MELEBIHI SANTUNAN PT JASA RAHARJA (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala (iv, 56)., pp., bibl.,tabl ( Teuku Ahmad Yani., S.H., M.Hum ) Pengaturan hukum pengangkutan darat yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22/2009). Pengangkut bertanggung jawab terhadap korban kecelakaan, pertanggung jawaban dialihkan ke perusahaan asuransi PT Jasa Raharja, namum dalam kenyataannya biaya atau santunan yang diberi oleh PT Jasa Raharja tidak cukup untuk membiayai pengobatan korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab dan hambatan-hambatan yang dihadapi perusahaan pengangkutan darat terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang biaya pengobatannya melebihi santunan dari PT Jasa Raharja. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab perusahaan pengangkutan darat terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang biaya pengobatannya melebihi santunan dari PT Jasa Raharja, dilakukan oleh perusahaan pengangkutan bermusyawarah dengan ahli waris atau korban. Para pihak perusahaan pengangkutan membantu dengan memberikan bantuan santunan sebesar kekurangan dari biaya santunan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja. Biaya santunan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mencukupi untuk kebutuhan dana yang harus dikeluarkan korban untuk biaya operasi, perawatan dan pengobatan. Dimana dana santunan yang diberikan kepada korban atau ahli waris tidak mendekati nominal setengah dari Rp. 25.000.000. Hambatan yang dihadapi oleh PT. Jasa Raharja dalam pembayaran klaim adalah terlalu lamanya waktu yang diperlukan untuk memberikan santunan membayarkan klaim kepada pihak ahli waris tertanggung karena belum dilengkapinya berkas persyaratan pengajuan klaim oleh pihak ahli waris, yang disebabkan ahli waris masih dalam keadaan berduka, banyaknya persyaratan, minimnya personil kerja, kelemahan di bagian administrasi dan keuangan dan proses pencairan dana yang berbelit-belit. Disarankan kepada PT Jasa Raharja untuk lebih meningkatan jumlah santunan yang akan diberikan kepada ahli waris, karena mengingat begitu mahalnya biaya operasi, perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Disarankan kepada pihak pengangkutan untuk lebih waspada dan hati-hati dalam melakukan tugasnya, untuk menimalisasikan tingginya angka kecelakaan yang terjadi saat ini. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan MEKANISME PENGAJUAN SANTUNAN KECELAKAAN PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) BANDA ACEH (AUDI ERLANGGA, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |