//
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 4/PUU-X/2012 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, RNDAN LAMBANG NEGARA SERTA, LAGU KEBANGSAAN |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | SYAWAL HILMI - Personal Name |
---|---|
Subject | COURT RULES |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 4/PUU-X/2012 TENTANG PENGUJIAN UNDANG - UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA, LAGU KEBANGSAAN. (iv, 69) pp. bibl, (Zahratul Idami, S.H, M.Hum,.) Pasal 57 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan disebutkan“ Setiap orang dilarang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara”. Pasal 57 huruf d berbunyi“ setiap orang dilarang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini” Pasal-Pasal tersebut telah dinyatakan tidak berlaku dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Untuk memperoleh data dalam penulisan studi kasus ini, digunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian kepustakaan (library research). Sumber data primer diperoleh dari bahan hukum primer, yaitu norma Undang-Undang Dasar 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek yang diteliti. Bahan hukum sekunder dengan mempelajari buku-buku, makalah, serta peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dibahas. Bahan hukum tersier yaitu berupa kamus dan ensiklopedia. Hasil penelitian menujukkan bahwa pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 4/PUU-X/2012 bahwa Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dalam rasa kepemilikan terhadap negara dan seluruh yang melekat pada negara. Seorangpun termasuk pemerintah tidak punya kewenangan untuk melakukan pelarangan, karena Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan milik bangsa dan seluruh rakyat Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012 sudah sangat tepat kerena menempatkan kembali hak warga negara secara konstitusional termasuk dalam penggunaan simbol-simbol negara seperti lambang burung garuda. Analisis terhadap putusan hukum adalah pembatalan Pasal 57 huruf c dan Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tersebut telah memecahkan polimik dalam memahami kesakralan Pancasila dan lambang negara sebagai ideologi negara. Namun demikian Mahkamah Konstitusi tidak memberikan batasan yang jelas tentang sejauh mana lambang negara dapat digunakan oleh warga negara. Hal tersebut dapat memberikan pemahaman yang multitafsir dalam memahami putusan tersebut. Disarankan kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini Presiden dan DPR untuk merevisi dan menyempurnakan kembali Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tersebut disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Disarankan kepada pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan membebaskan seluruh warga negara untuk mencintai negaranya termasuk memakai simbol dan lambang negara untuk kebanggaannya selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan ANALISIS HUKUM TENTANG PENGUBAHAN ARANSEMEN LAGU INDONESIA RAYA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (CICI PURWASIH, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |