//
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENJIPLAKAN KARYA ILMIAH ORANG LAIN (PLAGIAT) DALAM HUKUM PIDANA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | RAHMAD ALFAZRI - Personal Name |
---|---|
Subject | PLAGIARISM - CRIMINAL LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK RAHMAD ALFAZRI : ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENJIPLAKAN KARYA ILMIAH ORANG LAIN (PLAGIAT) DALAM HUKUM PIDANA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. (iv,55), pp., bibl. Mukhlis, S.H., M. Hum. Pasal 70 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berbunyi bahwa: “Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”. Namun dalam prakteknya masih banyak terjadi penjiplakan karya ilmiah. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan penjiplakan karya Ilmiah (Plagiat) dalam hukum pidana, akibat hukum terhadap pelaku yang telah melakukan penjiplakan karya ilmiah (Plagiat), dan upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana penjiplakan karya ilmiah. Teknik analisis data ini dilakukan dengan teknik analisis data yang logis dengan mendasarkan pada pola pikir deduktif dan induktif mengenai penjiplakan karya ilmiah orang lain (Plagiat) dan kajian Plagiat dari hukum dan Undang-undang yang dikaji secara sistematis dengan dihubungkan dengan kaidah-kaidah hukum yakni KUHP, Permendiknas No 17 Tahun 2010, UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang No 19 Tahun 2009 tentang Hak Cipta. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan penjiplakan karya ilmiah (Plagiat) dalam hukum pidana adalah perbuatan yang dilarang, dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia terhadap pengaturan Undang-undang Sisdiknas, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 17 Tahun 2010 tentang sanksi bagi pelaku plagiat. Akibat hukum terhadap pelaku yang telah melakukan penjiplakan karya ilmiah (plagiat) akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa Setiap perguruan tinggi menetapkan syarat kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi (Pasal 25 ayat (1) UU Sisdiknas), maka gelarnya akan dicabut (Pasal 25 ayat (2) UU Sisdiknas), dan lebih lanjut dalam Pasal 70 berbunyi lulusan yang terbukti menjiplak karya ilmiah orang lain juga diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana penciplakan karya ilmiah adalah dengan cara peningkatan kemampuan pengajar/dosen pembimbing, mahasiswa tentang substansi etika penelitian dan pencegahan serta penanggulangan plagiarisme sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat Di Perguruan Tinggi. Disarankan kepada pihak fakultas secara periodik dan sistematik melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan plagiat skripsi mahasiswa dengan cara pemantauan terhadap skripsi mahasiswa serta mensosialisasikan aturan dan tata cara penulisan karya ilmiah. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN KELAPA SAWIT (Ina Fitria Rahmi, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |