//

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSANRNMAHKAMAH KONSTITUSI NOMORRN14/PUU-XI/2013 TENTANG PENGUJIANRNUNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2008RNTENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDENRNDAN WAKIL PRESIDEN

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Dian Ramadhani - Personal Name
SubjectELECTION LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

ABSTRAK DIAN RAMADHANI, STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PUU-XI/2013 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN (v, 57) pp, bibl. Sufyan, S.H., M.H. Pemilihan Umum (pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945. Pemilu yang telah berlangsung di Indonesia dilaksanakan dua kali dalam lima tahun yaitu pemilu anggota DPR, DPD, DPRD dan dilanjutkan pemilu presiden dan wakil presiden. Terdapat dua undang-undang pemilu di Indonesia, yaitu UU pemilu anggota DPR, DPD, DPRD dan UU pemilu presiden dan wakil presiden. Sehingga terdapat hak-hak konstitusional yang dirugikan. Menurut Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 hanya ada satu kali pemilu dalam lima tahun untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Seharusnya hanya ada satu undang-undang pemilu yaitu Undang-Undang tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden. Studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 14/PUU-XI/2013 serta untuk menjelaskan analisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. Untuk memperoleh data dalam penulisan ini, digunakan metode penelitian yuridis normatif yakni penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan maksud memperoleh data sekunder yang didapat dari buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, dan juga jurnal-jurnal yang ada kaitan atau relevansinya dengan masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar yang dipergunakan Mahkamah Konstitusi dalam memberi putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 adalah sudah sesuai dengan peraturan, yaitu berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan keyakinan hakim berdasarkan kesesuaian fakta dilapangan. Jika pemilu dilaksanakan serentak, tentu tidak perlu lagi ada presidential threshold. Putusan tersebut telah ada ketika Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tanggal 26 Maret 2013, tetapi baru dibacakan tanggal 23 Januari 2014. Mahkamah mengabulkan pemilu serentak serta menyatakan pemilu serentak dilaksanakan pada pemilu 2019 dan seterusnya. Seharusnya Mahkamah Konstitusi tidak boleh membuat putusan yang bersifat mengatur, karena Mahkamah Konstitusi adalah negative legislator (penghapus atau pembatal norma). Disarankan hendaknya Mahkamah Konstitusi harus seketika membacakan putusan yang telah diputuskan. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh bersifat positive legislator. Dan harus dibuat 1 (satu) paket undang-undang yaitu Undang- Undang tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 50/PUU-XII/2014 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SATU PUTARAN (Teuku Soekiarandi Tr, 2017)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 1/PHPU.PRES-XII/2014 TENTANG PERSELISIHAN HASIL PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014 (Baihaqi, 2015)

SISTEM PERBANDINGAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK AMERIKA SERIKAT (Yulis Haryati, 2013)

TINJAUAN YURIDIS TENTANG AMBANG BATAS DALAM PEMILU DI INDONESIA (M.HARDIANSYAH, 2016)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013 TENTANG PEMBATALAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR (RIZKI RYAN OCTA, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy