//

TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT UNTUK TUJUAN BERPOLIGAMI YANG DILAKUKAN OLEH RNTENTARA NASIONAL INDONESIA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ERVINA FATMAWATY - Personal Name
SubjectPOLYGAMY
FORGERY-LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

ABSTRAK ERVINA FATMAWATY:TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT UNTUK TUJUAN BERPOLIGAMI YANG 2014 DILAKUKAN OLEH TENTARA NASIONAL INDONESIA (Suatu Penelitian di Wilayah Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,55),pp.,bibl. (MUKHLIS., S.H., M.Hum) Pasal 263 KUHP menyebutkan,bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, suatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. Pada dasarnya surat palsu tersebut digunakan lagi untuk melakukan sebuah tindak pidana lain seperti melakukan poligami yang diatur dalam pasal 279 KUHP. Terdapat tiga kasus seperti ini yang terjadidalam Wilayah Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dengan hukuman yang relatif ringan, dan satu kasus tidak terselesaikan karena terdakwa kabur. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan surat untuk tujuan berpoligami yang dilakukan oleh TNI, dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana relatif ringan dan akibat hukum bagi pelaku serta upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan surat untuk tujuan berpoligami yang dilakukan oleh TNI. Untuk memperoleh data dalam skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana ini adalah faktor kurangnya kesadaran hukum, faktor mudahnya melakukan, faktor ketidakikut sertaan keluarga dalam perpindahan penugasan dan faktor lingkungan pergaulan. Alasan hakim menjatuhkan hukuman yang relatif ringan terhadap tindak pidana ini di Wilayah Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh didasarkan pada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Akibat hukum yang diterima berupa sanksi pidana, diberhentikan hak-hak militernya, tidak dapat naik pangkat serta harus menceraikan salah satu istri yang dinikahinya. Dan untuk penanggulangannya juga mengikuti upaya secara umum yaitu upaya preventif berupa penyuluhan hukumdan upaya represif yaitu melalui proses peradilan pidana. Disarankan kepada instansi terkait agar lebih proaktif dalam mengingatkan anggotanya akan hak-hak serta kewajiban sebagai prajurit TNI guna tidak merusak citra TNI dalam masyarakat.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN OLEH GEUCHIK DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN (Devi Maulidarni, 2015)

TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNKB) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES LANGSA) (Agung Kurniawan B, 2016)

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (BELLA REZA DWI PUTRI, 2018)

PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN KARTU KREDIT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Akbar Dani Saputra, 2018)

WOMEN'S PERSPECTIVE IN THE CIRCLE OF POLYGAMY: A CONTENT ANALYSIS ON ANTARA IBUKU DAN IBUKU (Maya Maulina, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy