//
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN PERJANJIAN BAKU DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BUKU DI TOKO BUKU (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Muhammad Marafwansyah - Personal Name |
---|---|
Subject | CONSUMER PROTECTION - LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyatakan bahwa setiap pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan perjanjian baku yang isinya dapat merugikan konsumen dan menghilangkan hak konsumen sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 UUPK. Namun, seiring tidak terkontrolnya penggunaan perjanjian baku yang dibuat oleh pelaku usaha di tempat perbelanjaan terutama di toko buku tidak menutup kemungkinan perjanjian baku yang dibuat oleh pelaku usaha tersebut dapat bertentangan dengan UUPK. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penggunaan perjanjian baku dalam perjanjian jual beli buku di toko buku telah sesuai atau bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, untuk menjelaskan akibat hukum yang ditimbulkan dari penggunaan perjanjian baku serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan atas penggunaan perjanjian baku dalam perjanjian jual beli buku di toko buku. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini digunakan dua macam metode, yaitu metode penelitian kepustakaan dimaksudkan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari perundang-undangan, buku-buku serta pendapat para sarjana dan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan penelitian ini dan metode penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa secara substansi penggunaan perjanjian baku di toko buku Effendi dan toko buku Alif telah bertentangan dengan ketentuan UUPK. Akibat hukum dari penggunaan perjanjian baku di toko buku adalah seperti yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UUPK yaitu “batal demi hukum” apabila perjanjian baku tersebut memenuhi ketentuan dari Pasal 18 ayat (1) dan (2) UUPK. Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi kerugian yang diakibatkan oleh adanya perjanjian baku yang merugikan konsumen, maka upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen adalah dengan mengajukan komplain kepada pelaku usaha tersebut, dan apabila komplain tidak berhasil maka dapat menggugat ganti kerugian baik melalui lembaga dalam peradilan umum seperti yang telah diatur dalam Pasal 45 UUPK maupun melalui lembaga swadaya masyarakat seperti Yayasan Perlindungan Kosumen Aceh (YaPKA) yang berfungsi sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa konsumen. Disarankan kepada YaPKA untuk melakukan pengontrolan terhadap penggunaan perjanjian baku di tempat-tempat perbelanjaan terutama di toko buku, Disarankan kepada Pemerintah untuk harus dapat berperan sebagai penyeimbang kedudukan antara pihak pelaku usaha dan pihak konsumen. Konsumen diharapkan lebih pro aktif dalam memahami setiap ketentuan dan mengembangkan sikap teliti sebelum membeli. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan WANPRESTASI OLEH PENGEMBANG PADA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI RUMAH TOKO DIKAITKAN DENGAN HAK-HAK KONSUMEN DI BANDA ACEH (DELLA FEBRINA, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |