//

PEMANFAATAN TANAH DAERAH SEMPADAN SUNGAI KRUENG ACEH TANPA IZIN DI KECAMATAN SUKA MAKMUR RNKABUPATEN ACEH BESAR

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MIRANDA SYAM - Personal Name
SubjectLAND USE - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

ABSTRAK MIRANDA SYAM PEMANFAATAN TANAH DAERAH SEMPADAN SUNGAI KRUENG ACEH TANPA IZIN DI KECAMATAN SUKA MAKMUR KABUPATEN ACEH BESAR Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,64).,pp.,bibl,. (Prof. Dr. Ilyas Ismail, S.H., M.Hum.) Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, menyebutkan melarang pamakaian tanah tanpa izin pemilik tanah, termasuk tanah daerah sempadan sungai yang sudah menjadi aset pemerintah. Pasal 11 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63 Tahun 1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai, mengatur lebih lanjut pemanfaatan tanah daerah sempadan sungai, yang menyatakan bahwa tanah daerah sempadan sungai dapat dimanfaatkan tetapi dengan izin dari pihak yang berwenang. Namun, dalam kenyataannnya pemanfaatan tanah daerah sempadan sungai Krueng Aceh di Kecamatan Suka Makmur Kabupaten Aceh Besar tidak terdapat izin dari pihak yang berwenang. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pemanfaatan tanah daerah sempadan Sungai Krueng Aceh tanpa izin di Kecamatan Suka Makmur Kabupaten Aceh Besar, faktor yang menyebabkan pemanfaatan tanah di daerah sempadan sungai tanpa izin, akibat hukum terhadap pemanfaatan tanah di daerah sempadan sungai tanpa izin, dan upaya dilakukan pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan tanah daerah sempadan sungai. Penelitian skripsi ini dilakukan dengan penelitian lapangan, untuk memperoleh data primer dengan wawancara terhadap responden dan informan, serta penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari literatur, peraturan perundang-undangan, dan bacaan-bacaan lain yang berhubungan dengan penelitian skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, warga yang memanfaatkan tanah daerah sempadan sungai tidak memiliki izin dan tanah tersebut dibagi-bagikan oleh keuchik. Kedua, faktor penyebab pemanfaatan tanah daerah sempadan sungai tanpa izin adalah (a) tidak mengetahui adanya aturan, (b) tidak ada lembaga yang bertugas memberikan izin, (c) tanah sempadan sungai dekat dengan pemukiman penduduk, (d) tidak ada larangan tegas dari pejabat berwenang. Ketiga, akibat hukum yang timbul adalah pemberian sanksi pidana dan denda, namun dalam praktek belum pernah dilaksanakan. Keempat, upaya yang telah dilakukan pemerintah adalah dengan pemasangan papan nama yang berisikan larangan pemanfaatan tanah tersebut. Balai Wilayah Sungai Sumatera I Provinsi Aceh harus membentuk suatu lembaga yang mengelola perizinan pemanfaatan tanah daerah sempadan sungai serta membentuk mekanisme pemberian izin sesuai peraturan yang berlaku, meletakkan kembali tanda batas tanah, dan melakukan sosialisasi terhadap warga.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

IDENTIFIKASI TUMBUHAN DAN EVALUASI PEMANFAATAN SEMPADAN SUNGAI KRUENG LAMNYONG PROVINSI ACEH (EKA PUSPITA SARI, 2019)

PENERTIBAN BANGUNAN TANPA IZIN YANG BERDIRI DI ATAS TANAH NEGARA (PENELITIAN PADA KAWASAN SEMPADAN SUNGAI DESA LIMPOK KABUPATEN ACEH BESAR) (PUTRI TASYA FABYOLLA, 2019)

ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI PADI DI BANTARAN SUNGAI KRUENG ACEH KECAMATAN INGIN JAYA KABUPATEN ACEH BESAR (Liza Epriana, 2018)

ANALISIS PENDAPATAN PETERNAK SAPI DI KECAMATAN SUKA MAKMUR KABUPATEN ACEH BESAR (RACHMADHIYANTI, 2016)

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR MUKIM LHAMLEU KECAMATAN SUKA MAKMUR KABUPATEN ACEH BESAR (Ihya Algazali, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy