//

UPAYA BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DALAM MENGAWASI PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL DI KOTA BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang AHMAD JAKA SOEMANTRIE - Personal Name

Abstrak/Catatan

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018, Unit Pelaksanaan Teknis BPOM yaitu Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun obat dan makanan yang dimaksud terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, Psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Dalam kenyataannya masih banyak kosmetik ilegal yang beredar di masyarakat yang mengakibatkan banyaknya masyarakat yang memakai kosmetik ilegal tersebut. Upaya yang dilakukan BBPOM masih belum optimal mengingat masih banyak beredarnya kosmetik ilegal di Kota Banda Aceh. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui, mengidentifikasi, serta menganalisis tentang upaya dan hambatan balai besar pengawas obat dan makanan dalam mengawasi peredaran kosmetik ilegal di Kota Banda Aceh. Teori utama yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Teori Pengawasa yang menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskripsi yaitu menggambarkan peristiwa dan pengalaman penting informan serta data yang diperoleh dari Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa upaya yang dilakukan BBPOM dalam mengawasi kosmetik ilegal masih belum sepenuhnya berjalan dengan baik, masih terdapat hambatan dalam melakukan pengawasan kosmetik ilegal dimana masih terbatasnya jumlah sumber daya manusia yang dimiliki oleh BBPOM Banda Aceh dan masih rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya kosmetik ilegal atau tanpa izin edar sehingga masyarakat masih membeli produk kosmetik ilegal tersebut. Disarankan untuk meningkatkan kerjasama dengan instansi lain yang dapat memberikan pengaruh terhadap upaya mengawasi kosmetik ilegal agar dapat berkurang sesuai dengan yang diharapakan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap masyarakat pengguna kosmetik agar lebih cerdas dan berhati-hati dalam memilih produk kosmetik untuk dikonsumsi agar mendapatkan jaminan mutu, keamanan, dan kemanfaatan dari produk kosmetik yang dikonsumsi.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BBPOM) TERHADAP PEREDARAN PRODUK PANGAN OLAHAN IMPOR TANPA IZIN EDAR DI KOTA BANDA ACEH (MUHAMMAD HAIKAL, 2017)

PENGGELEDAHAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN ACEH (Ardianto, 2017)

PELAKSANAAN KOORDINASI DALAM PENGAWASAN PEREDARAN PRODUK KOSMETIK YANG TIDAK TERDAFTAR DI KOTA BANDA ACEH (LIA RISKA, 2017)

PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEREDARAN OBAT TRADISIONAL YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA (SUATU PENELITIAN DI BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN BANDA ACEH) (Mauliza Putri , 2016)

TANGGUNGJAWAB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TERHADAP PEREDARAN OBAT ASING YANG TIDAK MENGGUNAKAN BAHASA INDONESIA PADA LABEL KEMASANNYA DI KOTA BANDA ACEH (ZUHRA MUJADIDIWWADUDU, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy