//
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR 138/PID.SUS/2019/PN JTH TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | ABDILA FONNA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABDILA FONNA, 2020 ABSTRAK STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR 138/PID.SUS/2019/PN JTH TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Fakultas Hukum, Universitas Syiah kuala (v, 64), pp.,bibl.,app. Dr.Rizanizarli, S.H., M.H. Pada putusan Nomor 138/Pid.sus/2019/Pn.Jth, terdakwa Nuriadi Bin Alm. Zakaria didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan Alternatif Pasal 44 ayat (2) UU. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 44 ayat (1) UU. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam putusan ini terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 10 (sepuluh) hari sesuai dengan ketentuan pasal 44 ayat (2), namun dalam hal ini hakim menjatuhkan pidana penjara terlalu ringan tanpa memperhatikan fakta-fakta yang terjadi di dalam persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan putusan hakim yang tidak berdasarkan pada asas keadilan dan untuk menjelaskan fakta-fakta yang kurang cermat diperhatikan oleh hakim didalam persidangan. Penelitian ini bersifat studi kasus yang termasuk dalam penelitian hukum normatif, melalui studi kepustakaan dengan maksud memperoleh bahan hukum sekunder, yaitu melalui serangkaian membaca, mengutip, menelaah teori serta pendapat tentang hal yang berkaitan dengan objek penelitian. Sedangkan bahan hukum primer merupakan putusan pengadilan serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kasus yang diteliti. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim tidak berdasarkan pada asas keadilan karena hukuman yang dijatuhkan dianggap terlalu ringan, dimana terdakwa hanya dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan 10 (sepuluh) hari, sedangkan dalam pertimbangan hukum, hakim telah menetapkan bahwa terdakwa secara sah terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 44 ayat (2) UU. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan jika dilihat dalam Pasal tersebut ancaman hukuman pidananya maksimal 10 tahun penjara. Pada perkara ini hakim dalam menjatuhkan putusan tidak memperhatikan fakta-fakta dipersidangan dengan cermat, dimana berdasarkan dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun surat bahwa korban mengalami jatuh sakit dan luka berat serta trauma. Diharapkan kepada Hakim agar lebih memperhatikan dengan teliti, baik dan cermat dalam memutuskan suatu perkara agar tegaknya penegakan hukum yang berdasarkan asas keadilan bagi terdakwa dan korban. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Rahmatul Ikrar, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |