//

TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN KABEL TELEKOMUNIKASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang EVA ROSANA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK EVA ROSANA, 2020 TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN KABEL TELEKOMUNIKASI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 56), pp., tabl.,bibl. Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi. Adapun sanksi pidana diatur dalam Pasal 55 Barang siapa yang melanggar Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Meski telah diatur tentang perbuatan dan sanksi pidana terhadap tindak pidana pengrusakan kabel telekomunikasi namun di Banda Aceh tindak pidana ini masih saja terjadi. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengrusakan kabel telekomunikasi, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dan menjelaskan hambatan dan upaya dalam pencegahan tindak pidana pengrusakan kabel telekomunikasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dan pengumpulan data menggunakan data primer yang diperoleh dari wawancara dengan sejumlah responden dan informan yang terkait langsung dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan faktor dan penyebab terjadinya tindak pidana yaitu niat yang bersumber dari diri pelaku sendiri, faktor eksternal yaitu kurangnya pengamanan dari perusahaan, hambatan pencegahan tindak pidana pengrusakan kabel telekomunikasi adalah pihak kepolisian sulit menemukan pelaku karena tidak adanya laporan. Saran yang dapat ditarik berdasarkan hasil penelitian adalah perlu adanya upaya untuk membenahi pengamanan setiap kabel optik telekomunikasi milik PT. Telkom terutama kabel yang berada di area pemukiman. Perlu adanya upaya lebih lanjut dari pihak Kepolisian Kota Banda Aceh untuk mengamankan kabel-kabel telekomunikasi dan pihak Kepolisian Kota Banda Aceh mengadakan sosialisasi kesadaran hukum di masyarakat untuk tidak merusak kabel telekomunikasi.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL EMNARA TELEKOMUNIKASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (MUCHLIS SUDDIN, 2018)

TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN BARANG YANG DILAKUKAN RNSECARA BERSAMA-SAMARN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DAN ACEH BESAR) (Syahruman Tajalla, 2015)

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)

TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN BARANG YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (, 2017)

TINDAK PIDANA PENADAHAN DAN PERTIMBANGAN PENJATUHAN HUKUMAN OLEH HAKIM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Mutia Rahmina, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy