//

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG CACAT HUKUM

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang IMAM SURYA SAPUTRA - Personal Name

Abstrak/Catatan

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG CACAT HUKUM Imam Surya Saputra Ilyas Ismail Darmawan ABSTRAK Salah satu kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah membuat akta jual beli yang juga harus diiringi syarat formil dan materiil. Salah satu akta jual eli yang dinyatakan cacat hukum oleh Pengadilan Kelas IA Kota Banda Aceh adalah Putusan No.32/Pdt.G/2011/PN.BNA yang mana Penggugat dan isteri adalah suami Alm. isteri yang sah dan objek perkara adalah harta bersama Penggugat dengan Alm. isterinya, Penggugat mempunyai hak atas objek perkara, perbuatan Tergugat yang telah melakukan transaksi jual beli dengan isteri Penggugat (Alm.) semasa hidupnya atas objek perkara dimana telah ditetapkan merupakan perbuatan melawan hukum, menyatakan Tergugat selaku pembeli atas objek perkara adalah pembeli yang beritikad tidak baik dan menyatakan Akta Jual Beli No. 65 Tahun 2009 tanggal 10 Februari 2009 atas nama Tergugat cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Lalu, terjadi pembatalan Akta Jual Beli tersebut dengan No. Perkara 48/G/2016/PTUN-BNA di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimanakah tanggung jawab PPAT terhadap Akta Jual Beli yang dinyatakan cacat hukum oleh Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Banda Aceh serta bagaimanakah akibat hukum terhadap Akta Jual Beli yang dinyatakan cacat hukum oleh Pengadilan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan Konsep (conceptual approach). Dalam penelitian ini digunakan dua jenis teknik penelitian yaitu library research dan field research. Teknik yang diterapkan dalam pengolahan bahan hukum dalam penelitian ini adalah melalui teknik telaah kepustakaan (study document). Telaah kepustakaan dilakukan dengan sistem kartu (card system) yakni dengan cara mencatat dan memahami isi dari masing-masing informasi yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, tanggung jawab PPAT terhadap pembuatan Akta Jual Beli yang dinyatakan batal demi hukum oleh Putusan Pengadilan adalah berupa tanggung jawab administratif, keperdataan dan pidana. Kedua, akibat hukum yang terjadi apabila Akta Jual Beli yang dinyatakan cacat hukum oleh Pengadilan menjadi batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Disarankan kepada Kepada PPAT selaku pejabat umum yang membuat akta agar lebih teliti dalam pengecekan data yang dibawa oleh klien dan memperhatikan lagi prosedur pembuatan akta sesuai dengan peraturan yang berlaku dan senantiasa meningkatkan kualitas diri dengan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan demi menjalankan tanggung jawab profesi agar kemudian hari tidak terjadi akta yang batal demi hukum. Kepada BPN atau Kantor Pertanahan selaku yang membina dan mengawasi tanggung jawab PPAT agar lebih intens dan terjadwal lagi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja PPAT dengan, khususnya pengawasan langsung ke lapangan dan Peran serta pemerintah juga diharapkan dalam pengaturan tentang pertanahan yang harus diiringi dengan birokrasi yang baik pula agar prosesnya berjalan dengan lancar. Kata Kunci: Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akta Jual Beli, Cacat Hukum

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI AKIBAT KESALAHAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI (FAJRIATUL TIVANI HARIDHY, 2019)

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PENCANTUMAN NILAI TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN DI KOTA BANDA ACEH (HARNITA, 2019)

KEBIJAKAN PERLUASAN DAERAH KERJA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2016 (RIZKA YUNITA, 2020)

PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM NOTARIS/PPAT ATAS PENGINGKARAN PIHAK YANG DIRUGIKAN TERHADAP AKTA JUAL BELI TANAH BERSERTIPIKAT HAK MILIK (MUYASSAR, 2019)

TANGGUNG JAWAB PERDATA NOTARIS TERHADAP AKTA OTENTIK YANG MENYEBABKAN SENGKETA TANAH (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (ASSHIFA UMMAMI K, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy