//

ANALISIS QANUN NOMOR 2 TAHUN 2018 MENGENAI KAWASAN PASAR RUKOH YANG TIDAK TERMASUK KEDALAM RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA (RTRWK) BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang M. TAUFIQ. L. H - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK M Taufiq L..H Analisis Qanun Nomor 2 tahun 2018 Mengenai Kawasan Pasar Rukoh yang Tidak Termasuk Kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) Banda Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (V, 51) pp., bibl. Dr. Syarifuddin Hasyim, S.H., M.Hum. Pengaturan tata ruang untuk Kota Banda aceh di atur dalam Qanun Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh secara lebih rinci diatur dalam Pasal 63 ayat (1) huruf h mengenai kawasan pasar. Tata ruang perlu direncanakan dengan maksud agar lebih mudah menampung keberlanjutan perkembangan kawasan yang bersangkutan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana kebijakan pemerintah Kota Banda Aceh dalam menertibkan kawasan Pasar Rukoh yang tidak termasuk RTRWK Kota Banda Aceh, dan untuk mengetahui faktor apakah yang menyebabkan Pasar Rukoh tidak termasuk kedalam RTRWK Banda Aceh. Penataan ruang wilayah bertujuan untuk tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas. Jenis penelitian yang gunakan adalah penelitian yuridis empiris. Lokasi penelitian ini dilakukan pada Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala. Populasi dalam penelitian ini adalah Geuchik Gampong Rukoh dan aparatur pemerintah yang bertanggung jawab di bidang penataan ruang. Responden pada penelitian ini terdiri dari Geuchik Rukoh, Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Satpol PP Kota Banda Aceh dan salah satu akademisi Fakultas Hukum. Penelitian ini memperoleh data melalui lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research) dianalisis dengan melalui pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis penegakan hukum berdasarkan Qanun Nomor 2 tahun 2018 belum optimal. Faktor yang menyebabkan Pasar Rukoh tidak termasuk kedalam RTRWK Banda Aceh, yaitu pasar tersebut berdiri tanpa ada dasar hukum yang jelas, lahan yang digunakan adalah milik perseorangan, tidak adanya pengetahuan yang mendasar pada pedagang terkait kawasan tersebut bukanlah termasuk kawasan pasar, dan tidak adanya inisiatif dari pihak dinas untuk menindak lanjuti penertiban Pasar Rukoh. Diharapkan pemerintah Kota Banda Aceh dapat mengevaluasi kinerjanya dalam pelaksanaan penataan ruang yang berjenjang dan komplementer, dengan cara membaca kritikan para peneliti. Diharapkan Pemerintah Aceh segera melakukan peninjauan kembali pada Qanun Nomor 2 tahun 2018 tentang RTRWK Banda Aceh. Diharapkan Pemenrintah Aceh lebih Tegas dalam menindak pelanggaran mengenai penataan ruang baik sanksi berupa adminstratif maupun sanksi pidana. Kata Kunci: Analisis, Tata Ruang, RTRWK Banda Aceh

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL DALAM QANUN ACEH NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH ACEH 2013 - 2033 (JEFRY SURYA SALIM, 2020)

IDENTIFIKASI POLA RUANG WILAYAH PESISIR KABUPATEN ACEH JAYA DALAM UPAYA PENGURANGAN RISIKO BENCANA TSUNAMI STUDI KASUS : GAMPONG BABAH IE KECAMATAN JAYA KABUPATEN ACEH JAYA (Irwansyah, 2018)

ANALISIS PENGGUNAAN LAHAN EKSISTING BERDASARKAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) DI KECAMATAN KUTA BARO KABUPATEN ACEH BESAR (Mirza Arbi, 2016)

ASPEK HUKUM PENETAPAN QANUN ACEH NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH ACEH TAHUN 2013 - 2033 (Darwin Syahputra, 2016)

KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE DALAM PERBAIKAN TATA RUANG DI WILAYAH KECAMATAN KOTA SIGLI (Rizki Zaufan, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy