//

TINDAK PIDANA PENCOBLOSAN YANG DILAKUKAN LEBIH DARI BATAS KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang SAFIRA INAYATILLAH - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Safira Inayatillah, 2020 Dr. Dahlan, S.H., M.Hum. Pasal 533 Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebogai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). Tindakan di dalam Undang-Undang Pemilu diancam dengan sanksi pidana, akan tetapi kejahatan masih terus mewarnai kehidupan manusia. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor terjadinya tindak pidana pencoblosan yang dilakukan melebihi dari batas ketentuan, dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pencoblosan yang dilakukan lebih dari batas ketentuan. Data dalam penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data sekunder yang diperoleh dari hasil teori, buku serta peraturan perundang-undangan. Sedangkan data primer yang didapatkan dari lapangan dengan proses mewawancarai secara langsung responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor terjadinya tindak pidana pencoblosan yang dilakukan melebihi dari batas ketentuan yaitu terdapat faktor kesengajaan, faktor kelalaian, faktor ekonomi masyarakat, faktor pemalsuan dokumen. Upaya untuk menanggulanginya yaitu upaya preventif ( pencegahan ) adalah mengintruksikan kepada seluruh pengawas pemilu melakukan suatu pengawasan yang aktif dan juga memberikan himbauan tentang ketentuan pidana pemilu kepada pemilih, upaya Represif ( tindakan ) yang dilakukan pada saat terjadinya suatu tindak pidana pemilu ini yang tindakannya berupa penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku tersebut, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang demokrasi yang baik. Kepada pihak legislatif dan eksekutif agar dapat memberikan pemahaman tentang politik dan juga memberikan contoh yang baik kepada masyarakat agar tidak adanya pencoblosan yang melebihi batas ketentuan dalam pemilu, tidak ada unsur paksaan dan juga masyarakat dapat memilih dengan sebaik-baiknya. Kepada Panwaslih juga agar mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu dengan sebaik-baiknya, meningkatkan sosialisasi agar meningkatkan kesadaran pada masyarakat dan bagi anggota panwaslih diutamakan yang mengerti hukum tentang pemilu.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

KEWENANGAN PEMANGGILAN PAKSA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PASAL 73 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (Suriadi, 2018)

PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA POLITIK UANG (MONEY POLITIC) DI PEMILU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 (SUATU PENELITIAN PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014 DI KABUPATEN ACEH SELATAN) (Nurnajmiati, 2016)

KEWENANGAN PENETAPAN BAKAL CALON ANGGOTA LEGISLATIF WILAYAH DAERAH PEMILIHAN DI ACEH (Amzar Ardiyansyah, 2020)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 106/PUU-XIII/2015 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (Rizki Mardhatillah, 2017)

KEWENANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 76/PUU-XII-2014 DAN PASCA DISAHKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (MUNA RIZKI, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy