//

PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA TEMPAT USAHA PENJUALAN MAKANAN DI WARUNG KOPI (PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ABUL KHAIRI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK ABUL KHAIRI 2020 Pelaksanaan Perjanjian Sewa Tempat Usaha Penjualan Makanan Di Warung Kopi (Penelitian di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 61) pp., bibl Dr. Muzakkir Abubakar, S.H, S.U Seiring berjalannya waktu kebutuhan masyarakat terhadap warung kopi semakin meningkat, Kota Banda Aceh merupakan salah satu tempat di daerah Indonesia dengan jumlah warung kopi terbanyak, sehingga kota Banda Aceh mendapat julukan sebagai kota 1001 warung kopi. Dengan meningkatnya penikmat kopi juga menimbulkan efek lain salah satunya adalah munculnya penjual makanan yang ada di setiap warung kopi yang ada di kota Banda Aceh. Dalam pelaksanaannya terjadi suatu perjanjian antara penjual makanan dengan pemilik usaha warung kopi untuk melakukan perjanjian sewa tempat usaha penjualan makanan di warung kopi. Sistem perjanjian yang di pakai oleh pihak penyewa tempat usaha dengan pihak pemilik warung kopi adalah yang perjanjian yang di buat secara lisan dan bukan dalam bentuk tertulis. Adapun perjanjian sewa-menyewa telah tertuang dalam Bab VII Buku III KUH Perdata yang berjudul “Tentang Sewa-Menyewa” yang meliputi Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600 KUH Perdata. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana sistem sewa menyewa antara kedua belah pihak, dan hambatan apa saja yang terjadi dalam pelaksanannya serta untuk megetahui bagaimana kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan yang terjadi diantara kedua belah pihak. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa banyak pemilik warung kopi dan juga penyewa tempat untuk berjualan makanan di warung kopi hanya menggunakan perjanjian secara lisan dan bukan perjanjian secara tertulis. Perjanjian yang dibuat secara lisan/tidak tertulis pun tetap mengikat para pihak, dan tidak menghilangkan hak dan kewajiban dari pihak yang bersepakat. Tinjauan hukum perdata terhadap pelaksanaan perjanjian sewa tempat usaha penjualan makanan di warung kopi memiliki kekuatan hukum yang lemah karena dalam kasus perdata. Disarankan kepada para pemilik/pihak warung kopi agar mengerti dan paham akan pentingnya pembuatan perjanjian sewa menyewa haruslah secara tertulis hal ini juga bertujuan untuk meminimalisir permasalahan yang akan terjadi dikemudian hari dan juga berdasarkan ketentuan yang ada dalam KUH Perdata mewajibkan bagi para pihak yang melakukan transaksi perjanjian sewa menyewa haruslah dibuat secara tertulis.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

ANALISIS KORELASI ANTARA KARAKTERISTIK KONSUMEN DENGAN KARAKTERISTIK WARUNG KOPI DI KOTA BANDA ACEH (haris darmawan, 2016)

ANALISIS PEMUSATAN PERTUMBUHAN USAHA WARUNG KOPI DI KOTA BANDA ACEH (M.rizal Iswandi, 2018)

PELAKSANAAN IZIN USAHA PERDAGANGAN WARUNG KOPI DI KOTA BANDA ACEH (BADRUDDIN, 2019)

PERKEMBANGAN WARUNG KOPI DI KOTA BANDA ACEH (1974-2017) (Muammar, 2018)

PENGARUH POLA PEMASARAN TERHADAP JUMLAH PENGUNJUNG WARUNG KOPI DI KOTA BANDA ACEH (zaki mubaraq, 2013)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy