//

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL PEREDARAN NARKOTIKA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang TEUKU FADLAN ASYURA - Personal Name

Abstrak/Catatan

Teuku Fadlan Asyura, ABSTRAK Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Hasil Peredaran Narkotika Dr. Rizanizarli, S.H., M.H. Dalam Pasal 2 ayat Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk menjelaskan Modus Operandi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Hasil Narkotika, Penetapan Pembuktian Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Hasil Narkotika dan Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Putusan Pada Tindak Pidana Pencucian Uang Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca bukubuku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden. Modus Operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang dari hasil narkotika adalah dengan menggunakan pihak ketiga atau pihak yang berperan sebagai penjual atau lawan transaksi pelaku namun pada faktanya pihak ketiga tersebut merupakan pihak yang merupakan suruhan dari pelaku itu sendiri. Pada Putusan Nomor 174/Pid.Sus/2017/PN-Bi dan Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2017/PN-Bi kedua pelaku melakukan tindak pidana dengan modus operandi menyimpan uang dari hasil tindak pidana narkotika kedalam rekening milik isteri atau rekan pelaku yang akan digunakan oleh rekan pelaku untuk membeli asset atau melakukan investasi dengan uang dari hasil narkotika tersebut, Penetapan pembuktian hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pencucian uang adalah dengan meminta keterangan dan bukti yang diterima oleh hakim dan pihak-pihak yang memiliki hubungan transaksi dengan pelaku tindak pidana pencucian uang dan Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku adalah berdasarkan hasil pembuktian yang diterangkan di dalam persidangan. Hakim hanya melakukan penilaian kepada terdakwa berdasarkan barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Saran kepada aparat penegak hukum adalah melakukan penyidikan secara menyeluruh sebelum pelaku berhasil melakukan tindak pidana narkotika, guna mencegah terjadinya modus-modus baru dan bertambah besar ruang lingkup penyidikan apabila pelaku berhasil melakukan transaksi narkotika dan melakukan tindak pidana pencucian uang serta melakukan tindakan kerja sama dengan pihak bank untuk menyelidiki terlebih dahulu asal-usul uang tersebut.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

UPAYA KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH) (Alfi Anzista, 2016)

PERAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG RN(DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH ) (IMANDA, 2014)

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (CUT NABILA RIAVINOLA, 2020)

UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (SUATU PENELITIAN DI DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (JAFARUDDIN, 2017)

TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ORANG ASING DI WILAYAH ACEH (MAURA INDIRA RIZKA, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy