//
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL PEREDARAN NARKOTIKA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | TEUKU FADLAN ASYURA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Teuku Fadlan Asyura, ABSTRAK Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Hasil Peredaran Narkotika Dr. Rizanizarli, S.H., M.H. Dalam Pasal 2 ayat Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk menjelaskan Modus Operandi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Hasil Narkotika, Penetapan Pembuktian Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Hasil Narkotika dan Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Putusan Pada Tindak Pidana Pencucian Uang Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca bukubuku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden. Modus Operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang dari hasil narkotika adalah dengan menggunakan pihak ketiga atau pihak yang berperan sebagai penjual atau lawan transaksi pelaku namun pada faktanya pihak ketiga tersebut merupakan pihak yang merupakan suruhan dari pelaku itu sendiri. Pada Putusan Nomor 174/Pid.Sus/2017/PN-Bi dan Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2017/PN-Bi kedua pelaku melakukan tindak pidana dengan modus operandi menyimpan uang dari hasil tindak pidana narkotika kedalam rekening milik isteri atau rekan pelaku yang akan digunakan oleh rekan pelaku untuk membeli asset atau melakukan investasi dengan uang dari hasil narkotika tersebut, Penetapan pembuktian hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pencucian uang adalah dengan meminta keterangan dan bukti yang diterima oleh hakim dan pihak-pihak yang memiliki hubungan transaksi dengan pelaku tindak pidana pencucian uang dan Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku adalah berdasarkan hasil pembuktian yang diterangkan di dalam persidangan. Hakim hanya melakukan penilaian kepada terdakwa berdasarkan barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Saran kepada aparat penegak hukum adalah melakukan penyidikan secara menyeluruh sebelum pelaku berhasil melakukan tindak pidana narkotika, guna mencegah terjadinya modus-modus baru dan bertambah besar ruang lingkup penyidikan apabila pelaku berhasil melakukan transaksi narkotika dan melakukan tindak pidana pencucian uang serta melakukan tindakan kerja sama dengan pihak bank untuk menyelidiki terlebih dahulu asal-usul uang tersebut. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan UPAYA KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH) (Alfi Anzista, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |