//
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Sulasnawan - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Negara Republik Indonesia sejak Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Wilayahnya terdiri dari sekitar 17.504 pulau. Luas perairan laut mencapai 6.400.00 km2 Panjang garis pantainya 108.00 km2. Aceh merupakan daerah yang rawan terjadi praktek Illegal Fishing, dengan panjang garis pantai 2.666,27 km. sedangkan luas perairannya 295.370 km persegi. Potensi lestari diperkirakan mencapai 2721,7 ribu ton/tahun. Maka praktik Illegal Fishing yang dilakukan kapal asing di perairan Aceh kerap terjadi dan itu melanggar UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Tujuan penulisan tesis ini untuk menjelaskan faktor penyebab masih banyaknya terjadi penangkapan ikan secara illegal oleh kapal asing di perairan Aceh dan hambatan-hambatannya, serta Upaya penanggulangan penangkapan ikan secara illegal dalam perspektif kebijakan kriminal dan kenapa penyelidikan hukum Tindak Pidana penangkapan ikan belum efektif di provinsi Aceh. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Dari data yang diperoleh tersebut dilakukan pengolahan melalui tahap seleksi data, klasifikasi data dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah tersebut, kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu diinterpretasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian selanjutnya ditarik suatu kesimpulan. Upaya penanggulangan ada dua cara yaitu dengan upaya penal melalui sistem peradilan pidana yaitu kekuasaan penyidikan, kekuasaan penuntutan kekuasaan, memutuskan kekuasaan pelaksana atau eksekusi pidana. Dari hasil penelitian di lapangan, hampir semua kasus penangkapan ikan secara illegal yang dilakukan oleh kapal ikan asing melanggar pasal 85, 92, 93 ayat 2, 100 dan 102 undang-undang nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Dari contoh kasus yang dikenakan pasal hanya nakhodanya saja, sedangkan pemilik dan korporasi belum dijerat. Dengan upaya non penal melalui kegiatan deteksi, penyuluhan hukum, melaksanakan patrol, mengajukan penambahan kapal patrol Tipe C, mengajukan alat pemantau pergerakan masuk dan keluar kapal, mengajukan pembelian pesawat terbang, mengajukan penambahan kapal-kapal ikan, melaksanakan perjanjian dengan pemerintah Malaysia. Penyidikan hukum terhadap tindak penangkapan ikan secara illegal belum efektif karena, sarana yang kurang memadai kapal patrol pengawasan, sedangkan perairan di Aceh sangat luas, Jumlah penyidik masih kurang dan kualitas perlu ditingkatkan kemampuannya, belum diterapkan multi door rezim di antara penyidik dan masih cenderung egosentris di antara penyidik, masih tingginya pelanggaran karena pasal yang diterapkan tidak membuat nelayan asing jera. Hasil penelitian menunjukkan penyebab terjadinya illegal fishing yaitu Kebutuhan ikan dunia meningkat. Perairan Aceh sangat luas dan terbuka, armada pengawasan di provinsi Aceh masih sangat terbatas. Masih terbatasnya sarana dan prasarana pengawasan serta SDM, kerja sama aparat penegak hukum masih belum solid. Sedangkan hambatannya, di antaranya: permasalahan objek dan pelaku tindak pidana, Sarana dalam pengawasan dan pengamanan yang belum memadai. Proses Penegakan Hukum yang Belum Cepat, Biaya Mahal, dan Belum Menimbulkan Efek Jera, Koordinasi Antara Lembaga Pengawas, Kurangnya Pengetahuan dan Peran Serta Masyarakat. Disarankan kepada direktur kepolisian dan perairan dan udara Polda Aceh, bahwa dalam upaya penanggulangan tindak pidana penangkapan ikan asing dalam perspektif kebijakan kriminal, agar melaksanakan secara maksimal dengan melakukan upaya penal (represif) dan upaya non penal (preventif). Disarankan kepada direktur kepolisian dan perairan dan udara Polda Aceh, bahwa dalam hal penyidikan hukum belum efektif, maka diajukan untuk penambahan kapal patroli polisi sebanyak 2 (dua) unit dengan tipe C1 diajukan penambahan jumlah personil penyidik dan melaksanakan kegiatan peningkatan kemampuan personil penyidik, melaksanakan koordinasi secara maksimal antar para penegak hukum seperti pada sistem peradilan pidana dan memberikan sosialisasi serta penyuluhan kepada para anak buah kapal, terutama nakhoda kapal ikan asing mengenai batas-batas yurisdiksi perairan Aceh | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENGGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH) (RINAYUNITA, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |