//
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK PANGAN KADALUWARSA DI SWALAYAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | TRISNO NAZLI SYAPUTRA - Personal Name |
---|---|
Subject | FOOD CONSUMERS PROTECTION - LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK Trisno Nazli Syaputra, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK PANGAN KADALUWARSA DI SWALAYAN 2014 (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 59) pp,. tabl,. bibl., app. T. HAFLISYAH, S.H., M.Hum. Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah mengatur sejumlah hak konsumen dimana konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Begitu juga dalam Pasal 90 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengenai setiap orang dilarang mengedarkan Pangan tercemar yaitu pangan yang sudah kadaluwarsa. Namun dalam kenyataannya masih ditemukan pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha swalayan di Banda Aceh. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen atas peredaran produk pangan kadaluwarsa di swalayan, tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk pangan kadaluwarsa dan tindakan hukum apa yang dilakukan oleh instansi terkait terhadap peredaran produk pangan kadaluwarsa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris, yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan penelitian pelaksanaan di lapangan dengan mengacu pada keilmuan hukum yang menggunakan metode pendekatan penelitian lapangan (field research) dan kepustakaan (library research). Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk pangan kadaluwarsa di swalayan Kota Banda Aceh sampai saat ini belum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 4 UUPK mengenai hak-hak konsumen. Hal ini dikarenakan masih saja ditemui produk pangan kadaluwarsa sehingga dapat merugikan konsumen. Adapun tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen antara lain menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan, meminta maaf, mengembalikan uang dan mengganti produk baru. Sedangkan tindakan hukum yang dilakukan instansi terkait seperti Disperindag, YaPKA, dan juga BBPOM terhadap peredaran produk pangan kadaluwarsa di swalayan antara lain berupa sosialisasi, pengawasan, razia, memusnahkan produk, dan membuat surat pengaduan ke polisi atau BPSK, serta yang paling berat mencabut izin swalayan. Disarankan kepada pelaku usaha agar dalam melaksanakan kegiatan usahanya haruslah mematuhi segala peraturan dan prosedur yang berlaku. Kepada konsumen agar lebih teliti dalam memilih produk, serta memperhatikan hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Kepada Disperindag, YaPKA, dan juga BBPOM agar melakukan pengawasan secara rutin dan perlu diterapkan sanksi yang tegas seperti pencabutan izin usaha. hal ini agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA OBAT KADALUWARSA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH (FITRIA RAMADHANI, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |