//

PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM ANAK DALAM MENDAMPINGI ANAK YANG BERMASALAH DENGAN HUKUM DI WILAYAH BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang FATMAWATI - Personal Name
SubjectCHILD ABUSE - CRIMINAL LAW
LAW ENFORCEMENT
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

Pasal 51 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak,setiap Anak Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasehat Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan. Setiap lembaga bantuan hukum yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mendampingi anak yang bermasalah dengan hukum mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak tersebut, akan tetapi dalam prakteknya Lembaga Bantuan Hukum Anak yang ditunjuk oleh pengadilan sebagai pedamping anak tidak menjalankan perannya. Dalam menjalankan tugasnya juga terdapat kendala yang dihadapi oleh LBH Anak.Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan proses pendampingan yang dilakukan oleh lembaga serta kendala yang dihadapi oleh Lembaga Bantuan Hukum Anak dalam proses pendampingan yang diberikan kepada anak.Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Bantuan Hukum Anak berperan mulai dari tahapan pertama penangkapan anak yaitu mulai dari kepolisian sampai pada proses pengadilan. Dalam prakteknya, Lembaga Bantuan Hukum anak mulai bekerja dari munculnya kabar tentang seorang anak yang bermasalah dengan hukum, kemudian LBH Anak akan membuktikan kebenaran informasi tersebut. Proses bantuan hukum yang diberikan oleh LBH Anak meliputi 2 bentuk, non litigasi dan litigasi. Non litigasi, adalah pendampingan terhadap kasus anak yang ada di wilayah masyarakat yang diselesaikan melalui jalur di luar peradilan. Baik itu melalui mediasi, negosiasi, atau penyelesaian dengan cara-cara yang lain yang bisa memberikan manfaat bagi anak. Litigasi, adalah bantuan hukum yang diberikan khusus terhadap anak-anak yang sudah masuk kedalam ranah hukum, mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan, sampai ke pengadilan.Disarankan kepada Lembaga Bantuan Hukum Anak agar lebih maksimal dalam mendampingi anak yang bermasalah dengan hukum serta kepada Lembaga Bantuan Hukum Anak juga agar tidak meminta bayaran disaat melakukan tugasnya, supaya tidak memberatkan pihak penerima bantuan hukum.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH BARAT (MUHAMMAD IKHWAN ADABI, 2020)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENGANIAYAAN BERAT YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (ELLY SEPTIANI, 2018)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH PUSAT PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (Fajri Mubarak, 2020)

PENDAMPINGAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM OLEH PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PADA PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (RAHMADHANI SRI RISZKY, 2015)

IMPLEMENTASI HAK REHABILITASI SOSIAL TERHADAP ANAK KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (AL KAHFI, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy