//
PROSEDUR PEMBAYARAN KAPITASI KE FASILITAS KESEHATAN TINGKAT I PADA BPJS KESEHATAN KC. BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Raudhatul Jannah - Personal Name |
---|---|
Subject | FINANCIAL ACCOUNTING |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Ekonomi |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan RINGKASAN Laporan Kerja Praktek (LKP) merupakan tugas akhir mahasiswa Diploma III Akuntansi Universitas Syiah Kuala yang melaksanakan kerja praktek di BPJS Kesehatan KC. Banda Aceh selama 2 (dua) bulan. BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang menyediakan jasa asuransi kesehatan untuk seluruh masyarakat di Indonesia. Penulisan LKP ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pembayaran kapitasi, fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I yang bekerja sama, serta tarif-tarif yang digunakan untuk melakukan pembayaran ke fasilitas kesehatan tingkat I. Penelitian LKP ini dilakukan berdasarkan data-data dari kelima kabupaten/kota wilayah kerja BPJS Kesehatan KC. Banda Aceh. Wilayah kerja yang termasuk dalam BPJS Kesehatan KC. Banda Aceh adalah Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya. Berdasarkan penelitian, BPJS Kesehatan KC. Banda Aceh melakukan kerja sama dengan faskes tingkat I di kelima kabupaten/kota. Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan faskes tingkat I dituangkan dalam perjanjian antara pemilik faskes dengan BPJS Kesehatan. Kerja sama hanya dilakukan dengan faskes-faskes tingkat I yang sesuai dengan kriteria. Faskes tingkat I dan BPJS Kesehatan menentukan tarif-tarif sesuai dengan kriteria pelayanan kesehatan, seperti berapa jumlah dokter umum dan/atau dokter gigi, adanya laboratorium, serta adanya fasilitas yang lengkap. Pembayaran yang dilakukan ke faskes tingkat I menggunakan sistem kapitasi, dimana pembayaran dilakukan setiap bulan berdasarkan jumlah peserta, baik peserta berobat atau tidak dalam bulan tersebut. Pembayaran ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang dimulai dari penetapan jumlah kapitasi, persiapan pembayaran kapitasi, hingga proses pembayaran kapitasi. Pembayaran kapitasi di transfer ke faskes yang bekerja sama setiap bulannya maksimal sampai tanggal 15 setiap awal bulan. Setelah ditransfer, kemudian pihak BPJS Kesehatan melakukan pemberitahuan ke faskes tingkat I yang dituju. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan SISTEM ARSIP PADA BPJS KESEHATAN CABANG BANDA ACEH (Indira Karlita, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |