//
PROSEDUR PENYUSUNAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN-SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (DPA-SKPD) ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD)PADA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Oktorika Andarint - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Prosedur penyusunan Rencana Kerja Anggaran- Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran - Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yaitu Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dimana prosedur penyusunan anggaran ini harus berpedoman pada pengisian formulir dengan kode mulai dari RKA-SKPD, RKA -SKPD.I, RKA-SKPD.2.I, RKA-SKPD.2.2, RKA-SKPD.2.2.1, RKA-SKPD 3.1, RKA-SKPD 3.2, dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga memuat kode formulir adalah DPA-SKPD.Berdassarkan hasil penulisan bahwa Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menetapkan Visi, Misi. Tujuan. Sasaran. Tugas Pokok dan Fungsi unit kerja yang bersumber dari rekapitulasi kegiatan yang dirinci dari seluruh kegiatan yang ada di Dispora Prov. NAD. Sedangkan Indikator. Masukan dan Tolok Ukur Kinerja adalah berupa jumlah dana anggaran tahun 2007. Adapun kegiatan pada Dispora Prov. NAD yang terdiri dari anggaran belanja tidak langsung dan belanja langsung yang ditetapkan dalam suatu program kegiatan untuk masing-masing subdin yang ada. Pelaksanaan DPA-SKPD ini pada prinsipnya adalah menyusun kegiatan. merekapitulasi dan melaniutkan Visi misi,tujuan..sasaran. tugas pokok dan fungsi satuan kerja pada tahun anggaran berjalan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSEDUR PENYUSUNAN ANGGARAN BELANJA PADA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA BANDA ACEH (MUJIBUR RAHMAN, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |