//

PAJAK PENERANGAN JALAN DI KOTA BANDA ACEH (STUDI PERSEPSI MASYARAKAT DARI SISI ASPEK KEADILAN)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang IKA SARI DEVIANTI - Personal Name

Abstrak/Catatan

Penelitian ini membahas permasalahan bagaimana keadilan pengenaan pajak penerangan jalan di Kota Banda Aceh menurut persepsi masyarakat. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keadilan pengenaan pajak penerangan jalan di Kota Banda Aceh menurut persepsi masyarakat. Penelitian ini dilakukan di tiga kecamatan Kota Banda Aceh yaitu di Kecamatan Kuta Alam, Kecamatan Ulee Kareng dan Kecamatan Kuta Raja. Penentuan lokasi tiga kecamatan tersebut dilakukan dengan pertimbangan tersedianya penerangan jalan yang semakin banyak di pusat perkotaan dan semakin sedikit di daerah pinggiran kota, dengan menggunakan data sekunder yang diambil dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banda Aceh, PT. PLN (Persero) Kota Banda Aceh, Badan Pusat Statistik, dan instansi-instansi terkait. Serta untuk mendapatkan persepsi dilakukan penyebaran kuisioner kepada masyarakat di tiga kecamatan tersebut. Pengambilan sampel 90 responden berdasarkan pertimbangan keterbatasan waktu, tenaga, dan biaya yang dimiliki peneliti dengan menggunakan metode purposive random sampling dan stratified random sampling yang masing• masing dibagi menjadi 30 responden di setiap tiga kecamatan, berdasarkan ampere dan wilayah. Data di analisis secara deskriptif kualitatif dan mencari rata-rata beban pajak terhadap pendapatan. Berdasarkan basil penelitian menurut persepsi responden dapat disimpulkan bahwa banyak responden tidak mengetahui dikenakan pajak penerangan jalan. Namun demikian, responden pada umumnya setuju dikenakan pajak tersebut, dan adil jika dilihat dari sisi keadilan penetapan pajak tersebut, dikarenakan dapat meringankan beban pemerintah dan masyarakat juga merasakan manfaat atas penerangan jalan serta masih dalam batas kewajaran penetapan pajak: ini. Perbandingan rata-rata beban pajak penerangan jalan terhadap pendapatan masyarakat relatif kecil yaitu sebesar 0,735 persen, dimana beban pajak terendah 0,083 persen dan tertinggi adalah 1,869 persen. Pemerintah Daerah diharapkan kembali memberitahukan kepada masyarakat penetapan pajak penerangan jalan serta penetapan tarifnya didasarkan pada kemampuan pemerintah daerah Kota Banda Aceh dalam memberikan fasilitas berupa penerangan jalan yang lebih memadai sehingga adanya aspek keadilan dalam proses pengenaan pajak.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN (STUDI PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (Andi Muhammad Arie, 2019)

TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENERANGAN JALAN PADA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPKAD) KOTA BANDA ACEH (Harif Aulia, 2016)

PENGARUH KEADILAN, KECURANGAN TEKNOLOGI, DISKIRIMINASI DAN NILAI SOSIAL TERHADAP PERSEPSI WAJIB PAJAK MENGENAI ETIKA PENGGELAPAN PAJAK (TAX EVASION) (MULUR VERONIKA, 2019)

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENERIMAAN PAJAK PENERANGAN JALAN DI KOTA BANDA ACEH (Agus Faisal, 2020)

PERSEPSI WAJIB PAJAK MENGENAI TERJADINYA PERBEDAAN ANTARA KETETAPAN PBB DENGAN KONDISI RILL OBJEK PAJAK (STUDI KASUS PADA KOTA BANDA ACEH) (NOVA AMALIA, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy