//

PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PENGADAAN JASA PEMELIHARAAN AC PADA KANTOR BPKP ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ICHSAN R.ILYAS - Personal Name

Abstrak/Catatan

RINGKASAN Penulis melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang beralamat di Jl. T. Panglima Nyak Makam No. 2b, Lambhuk, Kec. Uleekareng, Kota Banda Aceh .Telp (0651 28133), penulis ditempatkan pada bagian Subbag Umum. Penulisan Laporan Kerja Praktik ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pemeliharaan AC pada Kantor BPKP Aceh. Penulis memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan guna menyusun LKP ini dengan metode wawancara dan observasi serta studi kepustakaan. Berdasarkan pembahasan yang terdapat dalam laporan kerja peraktek ini, Prosedur pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Pengadaan Jasa Pemeliharaan AC pada Kantor BPKP Aceh di awali dengan melakukan identifikasi aspek perpajakan pada transaksi pembayaran atas jasa pemeliharaan AC, kemudian dilakukan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan mengunakan tarif yang sudah ditentukan berdasarkan undang-undang, yaitu 2% dari dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar jumlah perbaikan AC Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 ini dilakukan pada saat pembayaran atas Jasa Pemeliharaan AC. Prosedur pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa pemeliharaan AC pada Kantor BPKP Aceh belum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NO.141/PMK.03/2015 dan berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf (c) angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, karena Kantor BPKP Aceh tidak membuat bukti potong. Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan oleh BPKP Aceh dengan mengunakan kode billing. Kantor BPKP Aceh Menyetor Pajak ke Bank BRI, kemudian Bank BRI mengeluarkan bukti pembayaran atas penyetoran pajak PPh Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Kantor BPKP Aceh. Penyetoran dilakukan sebelum jatuh tempo pembayaran, yaitu sebelum tangggal 10 bulan berikutnya. Penyetoran atau pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 jasa pemeliharaan AC oleh Kantor BPKP Aceh sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 ATAS JASA REHABILITAS RUMAH DINAS TAHUN 2016 PADA BPKP ACEH (RINI KISMARITA, 2017)

PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 4 AYAT (2) PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH (AULIA RAHMI, 2017)

PROSEDUR PERHITUNGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN ALAT TULIS KANTOR PADA KANTOR INSPEKTORAT ACEH (M Saiful Hadi, 2019)

PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA KONSTRUKSI PADA PT SAMANA CITRA AGUNG BANDA ACEH (TOMY ARIANDI, 2018)

PENERAPAN MPN-G2 ATAS PPH PASAL 23 PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDA ACEH (LITA AULITA DUFANOV, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy