//

SINKRONISASI LANDASAN HUKUM BAGI PEMBENTUKAN PERATURAN GAMPONG

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang M.SUBHAN AMIR - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK M. Subhan Amir 2020 Sinkronisasi Landasan Hukum Bagi Pembentukan Peraturan Gampong Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,63 ) pp., bibl., (Dr. M.Nur, S.H., M.H) Aceh Merupakan kesatuan pemerintahan khusus yang diatur dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, tetapi mengenai prosedur pembentukan peraturan gampong tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam Undang-undang tersebut sehingga menimbulkan tidak sinkronnya prosedur pembentukan peraturan gampong di berbagai daerh Kabupaten/Kota. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan permasalahan prosedur pembentukan peraturan gampong dan juga penelitian ini bertujuan untuk mensikronisasikan pembentukan regulasi dalam ruang lingkup Kabupaten/Kota sehingga pembentukan regulasi di tingkat Kabupaten/Kota memiliki prosedur yang relatif sama. Penelitian dalam penulisan skripsi ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yaitu data kepustakaan, peraturan perundang-undangan dan dokumentasi dari berbagai sumber dengan ditambah data lapangan berupa wawancara dari beberapa narasumber terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan peraturan gampong di beberapa Kabupaten/Kota seperti Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Besar dan juga Kota Banda Aceh masih menggunakan dasar hukum dan juga kebiasaan-kebiasaan administrasi yang lama dalam pembentukan peraturan gampong, di beberapa Kabupaten/kota tersebut sebenarnya sudah ada dasar hukum yang baru mengenai pembentukan peraturan gampong yaitu Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 11 Tahun 2009, Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 5 Tahun 2011, dan Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2019 Tentang Pemerintahan Gampong. Di dalam Qanun-qanun tersebut dijelaskan bahwa mengenai pembentukan peraturan gampong itu diatur dengan Peraturan bupati/Wali Kota, Namun dalam perkembangannya sampai sejauh ini belum adanya peraturan Bupati/Walikota menjadi permasalahan yang menyebabkan pemerintah gampong masih menggunakan peraturan dan kebiasaan administrasi lama dalam pembentukan peraturan gampong sehingga menyebabkan tidak selarasnya peraturan lebih rendah dengan peraturan yang lebih tinggi. Untuk mengatasi masalah tersebut disarankan sebagai berikut yaitu setiap Kabupaten/Kota membentuk Peraturan Bupati/Walikota yang menetapkan pedoman dalam hal pembentukan peraturan gampong, dan dengan adanya Peraturan Bupati/Wali Kota yang mengatur pedoman pembentukan peraturan gampong tersebut melahirkan diharapkan dapat menciptakan keselarasan antara peraturan yang lebih rendah dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hal pembentukan peraturan gampong

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENERAPAN GOOD GOVERNANCE DALAM PENYELENGGARAAN GAMPONG SYARI’AH DI GAMPONG BEURAWE DAN GAMPONG LAMBARO SKEP KOTA BANDA ACEH (ELIA SAPUTRI, 2019)

KEDUDUKAN BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DALAM MENJALANKAN FUNGSI LEGISLASI (Marzuki, 2017)

PENGARUH STATUS EKONOMI TERHADAP PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DI GAMPONG GEUCE INEUM KOTA BANDA ACEH (DELSAN MAULANA, 2019)

PENYELESAIAN SENGKETA TERNAK MENGGUNAKAN HUKUM ADAT (SUATU PENELITIAN DI MUKIM PULO MESJID KECAMATAN TANGSE) (NURIL AULIA, 2020)

SINKRONISASI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7/2014 DALAM KAITANNYA DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 (Riki Yuniagara, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy