//

PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK DI MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR 215/PDT.P/2013/MS-BNA)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Maisyarah - Personal Name
SubjectCIVIL LAWS
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

Peraturan Pemerintah no 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak jo SEMA no 6 tahun 1983 perubahan mengenai SEMA no 2 tahun 1979 tentang pengangkatan anak jo SEMA no 2 tahun 2009 tentang kelengkapan akta kelahiran dalam pelaksanaan pengangkatan anak. Peraturan-peraturan tersebut mengatur mengenai tata cara dan syarat dalam melaksanakan permohonan pengangkatan anak. Penetapan nomor 215/Pdt.P/Ms-Bna hakim mengenyampingkan beberapa persyaratan yang seharusnya dilengkapi oleh para pemohon dalam permohonan penetapan pengangkatan anak. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan apakah penetapan nomor 215/Pdt.P/Ms-Bna telah sesuai dengan perundang-undangan serta hukum lainnya di Indonesia, untuk mengetahui dan menjelaskan apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan nomor 215/Pdt.P/Ms-Bna. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau disebut juga dengan penelitian hukum normative pengumpulan data dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka berupa, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, SEMA, KHI, Putusan Pengadilan dan buku-buku lainya, data yang terkumpul dianalisis dengan pendekatan kualitatif untuk menghasilkan data yang bersifat deskriptif analisis yang akan menjelaskan dan menggambarkan mengenai keadaan permasalahan dalam pengangkatan anak. Hasil penelitian penetapan no 215/Pdt.p/Ms-Bna menunjukkan bahwa hakim telah mengenyampingkan beberapa syarat yang ditentukan dalam peraturan-peraturan tentang permohonan pengangkatan anak. Hakim dalam hal ini hanya mempertimbangkan PP nomor 54 tahun 2007, KHI, UU perkawinan, dan UU perlindungan anak, yang menyatakan pengangkatan anak dilakukan untuk kepentingan si anak. Hakim tidak mempertimbangkan SEMA no 2 tahun 2009, SEMA no 6 tahun 1983 dan UU administrasi kependudukan. Demi perlindungan kepentingan si anak hakim mengabulkan permohonan pengangkatan anak oleh pemohon walaupun terdapat syarat- syarat yang tidak dipenuhi oleh pemohon. Hakim disarankan dalam mengabulkan penetapan seharusnya tetap memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seluruh syarat yang diharuskan oleh undang-undang seharusnya dipenuhi oleh para pemohon sebelum hakim mengabulkan permohonan penetapan. Para Pemohon disarankan agar mengetahui seluruh persyaratan dan tata cara pengangkatan anak serta melaksanakan seluruh syarat dan tata cara pelaksanaan pengangkatan anak tersebut. Meskipun dalam penetapan tidak ada pihak yang berselisih namun hakim seharusnya tetap mengharuskan terpenuhinya semua syarat yang wajib dipenuhi oleh para pemohon.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN PUTUSAN JARIMAH MAISIR MENURUT QANUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO) (Muhammad Fadhil, 2017)

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH BARAT (MUHAMMAD IKHWAN ADABI, 2020)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR: 291/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARISAN (Zia Ul Haq, 2016)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR 59/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG SENGKETA HARTA BERSAMA. (Nova Ramadhani. S, 2017)

PENGARUH FAKTOR SOSIAL EKONOMI TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN DI ACEH (AFZAL, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy